Bawa Sabu, Ketua RT Dibekuk Polisi

Selasa, 30 Agustus 2016 - 18:35 WIB
Bawa Sabu, Ketua RT...
Bawa Sabu, Ketua RT Dibekuk Polisi
A A A
SERANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten membekuk dua orang tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu.

Kedua tersangka yakni BH (39) dan N (36) yang merupakan warga Kampung Pasar Kalong, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kasubdit II Dirres Narkoba Polda Banten AKBP Irwansyah mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat malam tadi sekitar pukul 21.45 WIB.

Kedua pelaku dibekuk saat melintas di Jalan Raya Serang-Pandeglang tepatnya di Pal Enam, Curug, Kota Serang menggunakan mobil Honda City berwarna abu-abu dengan nopol B 8785 FP.

Pelaku BH yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan N menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) di lingkungannya. Barang bukti sabu seberat 5,24 gram diamankan petugas beserta handphone dan uang tunai.

"Saat kita lakukan penggeledahan kita temukan sabu yang disembunyikan di bawah jok mobil. Hasil pemeriksaan sementara pelaku ini sebagai pemakai dan juga pengedar," kata Irwansyah kepada wartawan di Mapolda Banten, Selasa (30/8/2016).

Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Irwanysah, pelaki mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Serang dan Pandeglang. Dalam sekali transaksi sebanyak 5 sampai 10 gram sabu dibawa ke Cikupa dengan harga Rp3 juta.

"Pelaku ini melakukan pemesanan melalui telepon genggam, uangnya nanti ditransfer. Saat ini juga masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, salah satu pelaku N yang menjabat sebagai Ketua RT mengaku bahwa dirinya hanya menemani BH mengambil sabu di wilayah Pandeglang dan Serang.

"Nyesel, tadinya cuma nganter dia (BH) doang, sudah tiga kali ngambilnya dari bulan Juni, pernah pake juga," ujar N sambil menangis mengingat anak istrinya di rumah.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dikanakan Pasal 114 dan 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6969 seconds (0.1#10.140)