Tingkatkan Layanan Listrik, Gubernur Kaltara Rapat Koordinasi dengan PLN
A
A
A
TANJUNG SELOR - Berbagai upaya terus dilakukan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie untuk meningkatkan pelayanan listrik di provinsi termuda ini. Dia akan memanggil PT PLN Tarakan, Pemkot serta DPRD Tarakan guna membahas surat dari direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan tentang pengalihan penyediaan tenaga listrik di Tarakan.
Pertemuan tersebut juga untuk menyinkronkan surat dari dirut PT PLN Persero yang menyatakan bersedia menerima kembali PT PLN Tarakan ke PT PLN Persero berdasarkan permintaan masyarakat Tarakan dan surat dari Kementerian ESDM. Dalam proses perubahan status PT PLN Tarakan ke PT PLN Persero, gubernur mengacu kepada surat dari dirut PT PLN Persero yang meminta kepada Kementerian ESDM agar wilayah usahanya dikembalikan ke pusat.
”Kita akan panggil pihak terkait untuk membicarakan ini lebih lanjut,” ujar Irianto beberapa waktu lalu.
Surat dengan No 1753/23/DJL.3/2016 tersebut menjelaskan mengenai pengaturan, pembinaan, dan pengawasan PT PLN Tarakan menjadi kewenangan dan tanggung jawab gubernur, termasuk penetapan tarif kepada konsumen. ”Surat itu menegaskan diserahkan kepada gubernur untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada gubernur,” jelasnya.
Irianto yakin, PT PLN Tarakan bisa diaudit sebagai fungsi pengawasan sebelum mengembalikan izin wilayah usaha ke PT PLN Persero. Namun jika izin wilayah usaha tetap dikelola oleh PT PLN Tarakan, maka penetapan tarif dasarnya bisa melalui keputusan gubernur.
”Kita bisa mengauditnya, sebagai bentuk kewenangan pengawasan berdasarkan surat dari dirjen Ketenagalistrikan,” jelasnya.
Menurut Gubernur, yang dibicarakan pada koordinasi tersebut tidak hanya persoalan listrik di Tarakan, melainkan seluruh Kaltara. Untuk itu dia berharap, PT PLN Persero dapat hadir serta memaparkan kembali rencana penambahan pembangkit berdasarkan rencana bisnis yang telah dibuat.
Dia menegaskan tujuan pengembalian status PLN Tarakan ke pusat ini untuk kepentingan warga Tarakan. Pemprov Kaltara hanya berusaha agar masyarakat berhak mendapatkan listrik dengan harga subsidi, sama seperti warga lainnya di Indonesia.
”Pilihannya, kita mau dapat listrik harga subsidi atau tetap begini (pemadaman) dan mahal bayarnya, lalu byar pet,” tandasnya.
Sebab PT PLN Persero, dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) di Kaltara, akan membangun pembangkit listrik baru dengan jaringan baru yang sangat besar.
Artinya jika PLN Tarakan sudah dikembalikan ke pusat, maka secara otomatis berhak mendapatkan listrik tarif subsidi dan berhak menikmati layanan listrik yang lebih baik. Gubernur menjelaskan, dalam prosesnya, PT PLN Persero berdasarkan surat dari Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir kepada Menteri ESDM, meminta agar wilayah usaha kelistrikan yang sekarang dipegang oleh PLN Tarakan dikembalikan pada PT PLN Persero, untuk merespons surat gubernur Kaltara dan aspirasi masyarakat kota Tarakan.
Pertemuan tersebut juga untuk menyinkronkan surat dari dirut PT PLN Persero yang menyatakan bersedia menerima kembali PT PLN Tarakan ke PT PLN Persero berdasarkan permintaan masyarakat Tarakan dan surat dari Kementerian ESDM. Dalam proses perubahan status PT PLN Tarakan ke PT PLN Persero, gubernur mengacu kepada surat dari dirut PT PLN Persero yang meminta kepada Kementerian ESDM agar wilayah usahanya dikembalikan ke pusat.
”Kita akan panggil pihak terkait untuk membicarakan ini lebih lanjut,” ujar Irianto beberapa waktu lalu.
Surat dengan No 1753/23/DJL.3/2016 tersebut menjelaskan mengenai pengaturan, pembinaan, dan pengawasan PT PLN Tarakan menjadi kewenangan dan tanggung jawab gubernur, termasuk penetapan tarif kepada konsumen. ”Surat itu menegaskan diserahkan kepada gubernur untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada gubernur,” jelasnya.
Irianto yakin, PT PLN Tarakan bisa diaudit sebagai fungsi pengawasan sebelum mengembalikan izin wilayah usaha ke PT PLN Persero. Namun jika izin wilayah usaha tetap dikelola oleh PT PLN Tarakan, maka penetapan tarif dasarnya bisa melalui keputusan gubernur.
”Kita bisa mengauditnya, sebagai bentuk kewenangan pengawasan berdasarkan surat dari dirjen Ketenagalistrikan,” jelasnya.
Menurut Gubernur, yang dibicarakan pada koordinasi tersebut tidak hanya persoalan listrik di Tarakan, melainkan seluruh Kaltara. Untuk itu dia berharap, PT PLN Persero dapat hadir serta memaparkan kembali rencana penambahan pembangkit berdasarkan rencana bisnis yang telah dibuat.
Dia menegaskan tujuan pengembalian status PLN Tarakan ke pusat ini untuk kepentingan warga Tarakan. Pemprov Kaltara hanya berusaha agar masyarakat berhak mendapatkan listrik dengan harga subsidi, sama seperti warga lainnya di Indonesia.
”Pilihannya, kita mau dapat listrik harga subsidi atau tetap begini (pemadaman) dan mahal bayarnya, lalu byar pet,” tandasnya.
Sebab PT PLN Persero, dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) di Kaltara, akan membangun pembangkit listrik baru dengan jaringan baru yang sangat besar.
Artinya jika PLN Tarakan sudah dikembalikan ke pusat, maka secara otomatis berhak mendapatkan listrik tarif subsidi dan berhak menikmati layanan listrik yang lebih baik. Gubernur menjelaskan, dalam prosesnya, PT PLN Persero berdasarkan surat dari Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir kepada Menteri ESDM, meminta agar wilayah usaha kelistrikan yang sekarang dipegang oleh PLN Tarakan dikembalikan pada PT PLN Persero, untuk merespons surat gubernur Kaltara dan aspirasi masyarakat kota Tarakan.
(poe)