Korban Tolak Berdamai, PNS Penganiaya Guru Olahraga Ditahan Polisi

Senin, 29 Agustus 2016 - 11:23 WIB
Korban Tolak Berdamai,...
Korban Tolak Berdamai, PNS Penganiaya Guru Olahraga Ditahan Polisi
A A A
PALANGKA RAYA - Polsek Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalteng menahan Yayan Tino (41) yang juga PNS di lingkungan Pemkab Gumas.

Yayan ditahan terkait penganiayaan terhadap guru olahraga di SDN 4 Kurun, Gunung Mas bernama Konedi (55). Usaha damai pun ditolak pihak keluarga korban.

"Sudah kami tahan, untuk tempatnya kami sementara menggunakan tahanan di Polres Gunung Mas," ungkap Kapolsek Kurun Iptu I Gede Arya di mapolsek, Senin (29/8/2016).

Tersangka ditahan karena diduga memukul dan mendorong Konedi setelah melihat anaknya yang datang terlambat ditegur korban pada Kamis 25 Agustus 2016 pagi.

Kebetulan saat itu pelaku mengantarkan anaknya ke sekolah di saat jam senam pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Sampai di kelas, Yayan langsung melayangkan pukulan ke wajah Konedi namun sempat ditangkis. Karena takut, Konedi melarikan diri sampai ke depan teras kelas, Yayan mengejar dan mendorong Konedi dari belakang.

"Sambil berlari guru itu didorong dari belakang hingga tersungkur ke tanah dari situ Konedi mendapatkan luka-luka di wajah," tambah Arya.

Melihat guru itu tersungkur, Yayan kemudian pergi meninggalkan Konedi dan pulang ke rumah. Konedi pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Kurun.

Konedi sudah divisum dan hasilnya terdapat luka lecet di pipi kanan bagian atas dan bibir bawah. Pihak kepolisian pun mendalami kasus tersebut dan mulai memeriksa saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut.

"Setelah kami periksa beberapa orang, ternyata terdapat masalah lama antara guru olahraga tersebut dengan isteri Yayan, ini yang masih akan didalami," katanya.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal dua tahun.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Slamet Winaryo mengatakan, pihaknya sangat menyangkan dan menyesali kejadian tersebut.

Menurutnya, masyarakat khususnya orangtua murid tidak banyak mengetahui kalau guru diberikan kebebasan dalam memberikan sanksi pada batas wajar untuk pendidikan.

"Sebetulnya orangtua murid tidak perlu melakukan kekerasan, cukup laporkan kejadian itu ke kepala sekolah atau langsung ke kantor dinas, kalau pun misalnya kekerasan yang dilakukan sudah tidak wajar silahkan lapor ke polisi," ungkap Slamet.

Guru dilindungi undang-undang pendidikan nomor 74 tentang guru atau pendidik. Pada undang-undang tersebut guru diberikan kebebasan untuk melakukan kegiatan pembelajaran yang baik termasuk dalam memberikan sanksi.

"Guru punya hak untuk mengajar dan murid punya hak untuk diajar dengan baik, kalau ada kesalahan pasti ada hukuman, tetapi tetap yang wajar. Ini yang tidak semua orangtua murid mengetahui," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
22 menit yang lalu
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
42 menit yang lalu
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
51 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
1 jam yang lalu
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
1 jam yang lalu
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
2 jam yang lalu
Infografis
Tragedi Stadion Kanjuruhan,...
Tragedi Stadion Kanjuruhan, 6 Tersangka Ditahan Polisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved