Korban Tolak Berdamai, PNS Penganiaya Guru Olahraga Ditahan Polisi

Senin, 29 Agustus 2016 - 11:23 WIB
Korban Tolak Berdamai,...
Korban Tolak Berdamai, PNS Penganiaya Guru Olahraga Ditahan Polisi
A A A
PALANGKA RAYA - Polsek Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalteng menahan Yayan Tino (41) yang juga PNS di lingkungan Pemkab Gumas.

Yayan ditahan terkait penganiayaan terhadap guru olahraga di SDN 4 Kurun, Gunung Mas bernama Konedi (55). Usaha damai pun ditolak pihak keluarga korban.

"Sudah kami tahan, untuk tempatnya kami sementara menggunakan tahanan di Polres Gunung Mas," ungkap Kapolsek Kurun Iptu I Gede Arya di mapolsek, Senin (29/8/2016).

Tersangka ditahan karena diduga memukul dan mendorong Konedi setelah melihat anaknya yang datang terlambat ditegur korban pada Kamis 25 Agustus 2016 pagi.

Kebetulan saat itu pelaku mengantarkan anaknya ke sekolah di saat jam senam pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Sampai di kelas, Yayan langsung melayangkan pukulan ke wajah Konedi namun sempat ditangkis. Karena takut, Konedi melarikan diri sampai ke depan teras kelas, Yayan mengejar dan mendorong Konedi dari belakang.

"Sambil berlari guru itu didorong dari belakang hingga tersungkur ke tanah dari situ Konedi mendapatkan luka-luka di wajah," tambah Arya.

Melihat guru itu tersungkur, Yayan kemudian pergi meninggalkan Konedi dan pulang ke rumah. Konedi pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Kurun.

Konedi sudah divisum dan hasilnya terdapat luka lecet di pipi kanan bagian atas dan bibir bawah. Pihak kepolisian pun mendalami kasus tersebut dan mulai memeriksa saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut.

"Setelah kami periksa beberapa orang, ternyata terdapat masalah lama antara guru olahraga tersebut dengan isteri Yayan, ini yang masih akan didalami," katanya.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal dua tahun.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Slamet Winaryo mengatakan, pihaknya sangat menyangkan dan menyesali kejadian tersebut.

Menurutnya, masyarakat khususnya orangtua murid tidak banyak mengetahui kalau guru diberikan kebebasan dalam memberikan sanksi pada batas wajar untuk pendidikan.

"Sebetulnya orangtua murid tidak perlu melakukan kekerasan, cukup laporkan kejadian itu ke kepala sekolah atau langsung ke kantor dinas, kalau pun misalnya kekerasan yang dilakukan sudah tidak wajar silahkan lapor ke polisi," ungkap Slamet.

Guru dilindungi undang-undang pendidikan nomor 74 tentang guru atau pendidik. Pada undang-undang tersebut guru diberikan kebebasan untuk melakukan kegiatan pembelajaran yang baik termasuk dalam memberikan sanksi.

"Guru punya hak untuk mengajar dan murid punya hak untuk diajar dengan baik, kalau ada kesalahan pasti ada hukuman, tetapi tetap yang wajar. Ini yang tidak semua orangtua murid mengetahui," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5474 seconds (0.1#10.140)