Berburu Burung Kuntul, Dua Pemuda Ini Diamankan Petugas
A
A
A
SERANG - Kulmi dan Iwan diamankan petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Wilayah Serang, Banten setelah menembak burung kuntul untuk di konsumsi.
Kedua pemuda asal Kampung Keganteran, Kecamatan Kasemen, Kota Serang ,Banten ini diamankan petugas setelah diketahu memburu burung kuntul diarea persawahan Desa Dermayon, Kecamatan, Kramat Watu, Kabupaten Serang.
Kepala BBKSDA Jawa Barat Seksi I Serang Andre Ginson, mengatakan dari tangan keduanya, petugas mengamankan satu ekor burung kuntul dalan kondisi sudah mati.
Selain itu petugas juga mengamankan satu pucuk senapan angin yang digunakan untuk melumpuhkan buruannya.
"Kita amankan dua pemuda penembak burung kuntul ini sebagai peringatan agar warga tidak lagi berburu burung kuntul. Karena banyak masyarakat yang sering berburu burung kuntul untuk dikonsumsi," kata Andre, Rabu (24/8/2016).
Andre mengungkapkan Keduanya diamankan petugas BBKSDA, lantaran dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 burung kuntul atau burung yang biasa disebut masyarakat sebagai burung blekok adalah salah satu hewan yang dilindungi.
Meskipun populasi dari burung kuntul sendiri masih banyak ditemukan di sejumlah wilayah di Indonesia termasuk Banten.
Sementara kedua pemuda mengaku tidak mengetahui jika burung kuntul dilindungi oleh pemerintah, sebab kedua pelaku hanya ingin mencicipi daging burung tersebut.
"Saya tidak tahu jika burung itu dilindungi, tadinya cuma buat nyoba dagingnya, enak kata orang," kata Kulmi.
Kedua pemuda asal Kampung Keganteran, Kecamatan Kasemen, Kota Serang ,Banten ini diamankan petugas setelah diketahu memburu burung kuntul diarea persawahan Desa Dermayon, Kecamatan, Kramat Watu, Kabupaten Serang.
Kepala BBKSDA Jawa Barat Seksi I Serang Andre Ginson, mengatakan dari tangan keduanya, petugas mengamankan satu ekor burung kuntul dalan kondisi sudah mati.
Selain itu petugas juga mengamankan satu pucuk senapan angin yang digunakan untuk melumpuhkan buruannya.
"Kita amankan dua pemuda penembak burung kuntul ini sebagai peringatan agar warga tidak lagi berburu burung kuntul. Karena banyak masyarakat yang sering berburu burung kuntul untuk dikonsumsi," kata Andre, Rabu (24/8/2016).
Andre mengungkapkan Keduanya diamankan petugas BBKSDA, lantaran dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 burung kuntul atau burung yang biasa disebut masyarakat sebagai burung blekok adalah salah satu hewan yang dilindungi.
Meskipun populasi dari burung kuntul sendiri masih banyak ditemukan di sejumlah wilayah di Indonesia termasuk Banten.
Sementara kedua pemuda mengaku tidak mengetahui jika burung kuntul dilindungi oleh pemerintah, sebab kedua pelaku hanya ingin mencicipi daging burung tersebut.
"Saya tidak tahu jika burung itu dilindungi, tadinya cuma buat nyoba dagingnya, enak kata orang," kata Kulmi.
(nag)