Naik Pangkat Jadi Praka, Anggota TNI Tewas di Hutan Angker Dimakamkan
A
A
A
MAGETAN - Jenazah Pratu Wahyudi anggota TNI yang tewas di hutan angker, Rokan Hilir Riau akhirnya dimakamkan di kampung halamannya dengan upacara militer, Rabu petang (24/8/2016).
Prajurit TNI yang gugur dalam menjalankan tugas pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Riau ini dinaikan pangkat menjadi Prajurit Kepala (Praka) anumerta karena gugur dalam menjalankan tugas negara.
Jenazah tiba di rumah orangtuanya Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Rabu petang.
Sebelumnya jenazah dibawa dari Riau menggunakan pesawat tiba di Yogyakarta. Lalu jenazah dibawa dari Rumah Sakit Angkatan Udara Suhardi Hardjolukito Yogjakarta ke Magetan melalui jalur darat.
Jenazah dibawa rombongan yang dipimpin oleh Dandenintel Korem Wirabima Kodam I/Bukit Barisan Kolonel Infantri Eko Prayitno dan Dandenrudal 004 Mayor Arh Joko Sukoyo. Setelah tiba di rumah duka peti jenazah langsung diserahkan kepada keluarga almarhum untuk disemayamkan dan dimakamkan.
“Karena gugur dalam menjalankan tugas sejatinya almarhum berhak untuk dimakamkan di taman makam pahlawan . Namun atas permintaan keluarga pemakaman dilakukan di kampung halaman dengan pelaksanaan upacara militer,” kata Kol Inf Eko Prayitno.
Prajurit TNI yang gugur dalam menjalankan tugas pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Riau ini dinaikan pangkat menjadi Prajurit Kepala (Praka) anumerta karena gugur dalam menjalankan tugas negara.
Jenazah tiba di rumah orangtuanya Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Rabu petang.
Sebelumnya jenazah dibawa dari Riau menggunakan pesawat tiba di Yogyakarta. Lalu jenazah dibawa dari Rumah Sakit Angkatan Udara Suhardi Hardjolukito Yogjakarta ke Magetan melalui jalur darat.
Jenazah dibawa rombongan yang dipimpin oleh Dandenintel Korem Wirabima Kodam I/Bukit Barisan Kolonel Infantri Eko Prayitno dan Dandenrudal 004 Mayor Arh Joko Sukoyo. Setelah tiba di rumah duka peti jenazah langsung diserahkan kepada keluarga almarhum untuk disemayamkan dan dimakamkan.
“Karena gugur dalam menjalankan tugas sejatinya almarhum berhak untuk dimakamkan di taman makam pahlawan . Namun atas permintaan keluarga pemakaman dilakukan di kampung halaman dengan pelaksanaan upacara militer,” kata Kol Inf Eko Prayitno.
(sms)