Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 65 Kilogram

Rabu, 24 Agustus 2016 - 00:26 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran...
Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 65 Kilogram
A A A
BEKASI - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota meringkus seorang bandar narkoba jenis ganja saat hendak transaksi di pintu gerbang Perumahan Jakarta Garden City, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Alhasil, enam kilogram ganja yang disimpan di mobil diamankan polisi.

"Pelakunya adalah TD (37), seorang bandar narkoba ganja yang selama ini kiprahnya meresahkan warga Bekasi dan Jakarta," ujar Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Umar Surya Fana di Bekasi, Selasa 23 Agustus 2016.

Menurut dia, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Berbekal laporan itu, petugas kemudian menyamar sebagai calon pembeli dan membuat janji untuk bertransaksi. Setelah disepakati lokasinya, kata dia, petugas kemudian bergerak ke TKP untuk meringkusnya di dalam mobil Toyota Avanza miliknya.

Saat diringkus pelaku TD tidak melakukan perlawanan, dan di dalam mobilnya petugas menemukan enam paket ganja dengan berat masing-masing paket satu kilogram. Dari penangkapan itu, petugas geledah rumahnya di Kampung Cakung Payangan, Jatiasih, Kota Bekasi.

Kasat Narkoba Polresta Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda menambahkan, penggeledahan dirumah TD, petugas menemukan 59 kilogram ganja lainnya. "Total ganja yang kami amankan sebanyak 65 kilogram siap diedarkan di wilayah Bekasi dan Jakarta," tambahnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari dua pelaku berinisial JP dan AK. Hingga kini, kata dia, penyidik masih memburu dua pemasok ganja tersebut.

"Ganja ini diperoleh dari daerah Sumatera. Keberadaan dua pelaku lainnya masih diburu petugas," katanya.

Ujang menjelaskan, TD memperoleh ganja tersebut dari AK melalui JP. Adapun penyerahan barang haram itu dilakukan di rest area tol Tangerang Merak pada 17 Agustus 2016 pukul 11.00 WIB. Sebetulnya total ganja yang diterima pelaku 100 kilogram, tapi pelaku sudah keburu menjual 35 kilogram.

Sedangkan sisanya, 65 kg diamankan sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(mhd)
Berita Terkait
Tok! MK Tolak Legalisasi...
Tok! MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk kesehatan
Pengungkapan Penyelundupan...
Pengungkapan Penyelundupan 39 Kg Ganja Kering Asal Sumatera
Patroli Gabungan Sinergitas...
Patroli Gabungan Sinergitas Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Transaksi 1.838 Gram Ganja di Perbatasan Papua
Di Pedalaman Hutan Lindung...
Di Pedalaman Hutan Lindung Bukit Balai, Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare
Waduh, Darah dan Urin...
Waduh, Darah dan Urin Pengguna Ganja Bisa Mengandung Logam Berbahaya
Penemuan Ladang Ganja...
Penemuan Ladang Ganja di Gunung Bromo: Mengapa Ganja Harus Ditanam di Ketinggian?
Berita Terkini
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
56 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
2 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
8 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
9 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
9 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
9 jam yang lalu
Infografis
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved