Tukang Bakso Nekat Beradegan Ranjang dengan Teman Istrinya

Selasa, 23 Agustus 2016 - 16:46 WIB
Tukang Bakso Nekat Beradegan...
Tukang Bakso Nekat Beradegan Ranjang dengan Teman Istrinya
A A A
KARANGANYAR - Tri Handoyo, warga Bubakan Kecamatan Girimarto, Wonogiri terpaksa harus berurusan dengan Polres karanganyar.

Pasalnya pria yang juga pedagang bakso itu nekat beradegan ranjang alias bersetubuh dengan teman istrinya di sebuah warung bakso yang ada di Karangpandan, Karanganyar.

Wakapolres Karanganyar Kompol Prawoko, mengatakan kejadian tidak terpuji itu berlangsung pada 19 Agustus lalu.

Ketika itu pelaku menghubungi korbannya MP, anak berusia 15 tahun yang juga warga Girimarto, Wonogiri untuk datang ke Warung Bakso Sarno yang berada di Desa Keprabon, Karangpandan, Karanganyar.

Kemudian korban datang ke warung bakso tersebut dengan diantar seorang temannya. Tidak lama setelah temannya pulang, korban langsung diajak masuk ke kamar yang ada di dalam warung tersebut untuk berhubungan suami istri.

Agar korbannya mau, tersangka berjanji untuk bertanggungjawab jika ke depan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Korban lantas percaya dengan janji-jani manis tersangka dan persetubuhan terjadi.

Pada malam harinya, tersangka kembali mengajak korban untuk berhubungan badan dan menginap di warung bakso tersebut.

Bahkan di hari berikutnya tersangka kembali mengajak korban untuk berhubungan suami istri untuk kali ketiga.

Tidak puas sampai itu saja di pada tanggal 21 Agustus korban kembali diajak untuk berhubungan badan untuk terakhir kalinya setelah itu dipulangkan ke Wonogiri.

Sesampainya di rumah, orangtua korban tidak terima atas perlakuan tersangka terhadap anaknya tersebut. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian itu kepada Polisi Senin 22 Agustus 2016, tersangka langsung diamankan.

“Begitu pulang orang tuanya tidak terima dan melaporkan kejadian itu kepada kami dan tersangka langsung kita tangkap," ucap Wakapolres, Selasa (23/8/2016) siang.

Dalam penyelidikan, tersangka mengakui semua perbuatan yang dilakukan tersebut. Namun tersangka mengaku melakukan hubungan itu atas dasar suka sama suka bukan atas dasar paksaan. "Tersangka dijerat dengan Pasal UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.

Sementara itu tersangka mengaku mengenal korban sejak beberapa waktu yang lalu. Korban tersebut merupakan teman dari istrinya yang sering datang ke rumah.

"Itu teman istri saya, lalu saya suruh ke Karanganyar kemudian mengajak berhubungan badan," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
5 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
6 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
6 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
6 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
6 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
7 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved