Curi Ikan di Perairan Indonesia, 9 Warga Singapura Ditangkap

Selasa, 23 Agustus 2016 - 12:28 WIB
Curi Ikan di Perairan...
Curi Ikan di Perairan Indonesia, 9 Warga Singapura Ditangkap
A A A
TANJUNG PINANG - TNI AL menangkap kapal asing yang sedang mencuri ikan di Perairan Propinsi Kepuluan Riau (Kepri). Sebanyak sembilan Warga Negara Singapura dan tiga warga Indonesia ditahan.

"Saat ini kapalnya (kapal pencuri ikan) sudah bersandar di Tanjung Pinang,"ucap Kepala Dinas Penerangan Lantamal IV Tanjung Pinang, Mayor Josdy, Selasa (23/8/2016).

Penangkapan kapal asing yang masuk perairan Indonesia terungkap saat petugas TNI AL dari Lantamal IV Tanjung Pinang, Kepri tengah patroli.

Dimana petugas mendeteksi adanya kapal asing posisi 7,5 Nautical Miles dari Tanjung Berakit pada 20 Agustus 2016 lalu. Kapal TNI AL kemudian mendekati kapal asing itu.

Saat didekati, para penumpang sedang melakukan aktivitas melakukan pemancingan ikan. Saat diperiksa mereka tidak memiliki izin mencari ikan dan melakukan pelanggaran teritorial.

Petugas kemudian membawa kapal beserta 12 penumpang ke Markas Lantamal IV Tanjung Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka terdiri dari nahkoda dan dua anak buah kapal (ABK) dan sembilan orang WN Singapura," ucapnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1110 seconds (0.1#10.140)