Bandar Narkoba Dibekuk Polisi saat Nyabu
A
A
A
PALEMBANG - Aparat Polsekta Ilir Barat (IB) I, Palembang, membekuk pengedar narkoba yang kerap menjalankan bisnisnya di kawasan Tangga Buntung.
Tersangka bernama Darwin (26), warga Jalan Pangeran Sido Ing (PSI) Lautan Lorong Bunga Tanjung, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB I dibekuk setelah petugas mendapatkan informasi terkait bisnis barang haram yang digeluti tersangka.
Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan, sehingga tersangka akhirnya ditangkap. Ironisnya saat ditangkap, tersangka sedang menggunakan sabu di kediamannya.
"Kita menemukan enam paket kecil sabu dan alat hisap (bong) dari tangan tersangka. Tersangka ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu tersebut," ungkap Kapolsek IB I, AKP Mayestika Hidayat, Senin (22/8/2016).
Saat ini, kata Kapolsek, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang bukti sabu yang didapat polisi dari tangan tersangka.
"Tersangka merupakan pengedar. Namun untuk pemasoknya, kita masih lakukan pengembangan. Tersangka kita jerat dengan pasal 114 dan 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," terangnya.
Sementara itu, di depan petugas, tersangka yang mengaku bekerja sebagai Sopir ini, mengarakan jika sabu tersebut ia dapat dari rekannya yang merupakan bandar di kawasan 14 Ilir.
"Saya beli dari teman. Katanya sabu itu didapat dari 14 Ilir. Saya tidak pernah ketemu langsung sama bandarnya," katanya.
Menurutnya, sabu tersebut dibelinya hanya untuk dipakai sendiri. "Saya kerjanya sopir. Jadi agar tidak ngantuk saat kerja, saya pakai sabu," jelasnya.
Namun, tersangka juga tak menampik jika dirinya juga menjual sabu itu. "Sisanya rencananya mau di jual. Baru sekali ini pak," pungkasnya.
Tersangka bernama Darwin (26), warga Jalan Pangeran Sido Ing (PSI) Lautan Lorong Bunga Tanjung, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB I dibekuk setelah petugas mendapatkan informasi terkait bisnis barang haram yang digeluti tersangka.
Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan, sehingga tersangka akhirnya ditangkap. Ironisnya saat ditangkap, tersangka sedang menggunakan sabu di kediamannya.
"Kita menemukan enam paket kecil sabu dan alat hisap (bong) dari tangan tersangka. Tersangka ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu tersebut," ungkap Kapolsek IB I, AKP Mayestika Hidayat, Senin (22/8/2016).
Saat ini, kata Kapolsek, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang bukti sabu yang didapat polisi dari tangan tersangka.
"Tersangka merupakan pengedar. Namun untuk pemasoknya, kita masih lakukan pengembangan. Tersangka kita jerat dengan pasal 114 dan 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," terangnya.
Sementara itu, di depan petugas, tersangka yang mengaku bekerja sebagai Sopir ini, mengarakan jika sabu tersebut ia dapat dari rekannya yang merupakan bandar di kawasan 14 Ilir.
"Saya beli dari teman. Katanya sabu itu didapat dari 14 Ilir. Saya tidak pernah ketemu langsung sama bandarnya," katanya.
Menurutnya, sabu tersebut dibelinya hanya untuk dipakai sendiri. "Saya kerjanya sopir. Jadi agar tidak ngantuk saat kerja, saya pakai sabu," jelasnya.
Namun, tersangka juga tak menampik jika dirinya juga menjual sabu itu. "Sisanya rencananya mau di jual. Baru sekali ini pak," pungkasnya.
(nag)