Soal Cuti Kampanye, Politikus Gerindra Ini Pantau Sidang Ahok di MK
Senin, 22 Agustus 2016 - 14:01 WIB
Soal Cuti Kampanye, Politikus Gerindra Ini Pantau Sidang Ahok di MK
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Gerindra bidang Advokasi, Habiburokhman datang ke sidang perdana permohonan uji materi oleh pemohon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) siang tadi.
Sidang yang berlangsung hanya 30 menit itu menjabarkan banyak perbaikan yang harus dilakukan Ahok untuk bisa diputuskan apakah layak diuji atau tidak. Ahok sendiri mengajukan uji materi UU Pilkada pasal 70 ayat 3.
"Mister Ahok ini mengajukan uji materiil sebagai pribadi, tapi Dishub DKI sudah mengatur jalan di depan (MK) dalam rangka pengamanan kunjungan ke MK. Kan sulit kita membedakan mister Ahok ini pribadi atau sebagai gubernur mengajukan uji materiil ini," kata Habiburokhman di Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
Menurut Habiburokhman, apa yang disampaikan oleh Ahok soal pertentangan tentang konstitusional terkait pasal di dalam UU Pilkada dengan UUD 1945 adalah tidak sesuai. Politisi Gerindra itu juga menyebutkan bahwa akan sangat berbahaya apabila petahana tidak mengambil cuti saat masa kampanye karena indikasi memanfaatkan kekuasaan dan jabatannya sebagai pejabat negara lebih besar.
"Bayangkan apa yang terjadi pada saat masa kampanye, di masa kampanye bagi calon penantang petahana sulit sekali bersosialisasi karena semua peralatan pelaksanaan kampanye sebagian besar dilaksanakan oleh KPU, mereka terancam yang namanya sanksi kampanye diluar jadwal," ujarnya
"Sementara petahana, kalo disampaikan tadi Pak Ahok tidak cuti, masyarakat akan sulit membedakan, sebagai calon atau sebagai gubernur aktif," tambahnya.
Sidang yang berlangsung hanya 30 menit itu menjabarkan banyak perbaikan yang harus dilakukan Ahok untuk bisa diputuskan apakah layak diuji atau tidak. Ahok sendiri mengajukan uji materi UU Pilkada pasal 70 ayat 3.
"Mister Ahok ini mengajukan uji materiil sebagai pribadi, tapi Dishub DKI sudah mengatur jalan di depan (MK) dalam rangka pengamanan kunjungan ke MK. Kan sulit kita membedakan mister Ahok ini pribadi atau sebagai gubernur mengajukan uji materiil ini," kata Habiburokhman di Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
Menurut Habiburokhman, apa yang disampaikan oleh Ahok soal pertentangan tentang konstitusional terkait pasal di dalam UU Pilkada dengan UUD 1945 adalah tidak sesuai. Politisi Gerindra itu juga menyebutkan bahwa akan sangat berbahaya apabila petahana tidak mengambil cuti saat masa kampanye karena indikasi memanfaatkan kekuasaan dan jabatannya sebagai pejabat negara lebih besar.
"Bayangkan apa yang terjadi pada saat masa kampanye, di masa kampanye bagi calon penantang petahana sulit sekali bersosialisasi karena semua peralatan pelaksanaan kampanye sebagian besar dilaksanakan oleh KPU, mereka terancam yang namanya sanksi kampanye diluar jadwal," ujarnya
"Sementara petahana, kalo disampaikan tadi Pak Ahok tidak cuti, masyarakat akan sulit membedakan, sebagai calon atau sebagai gubernur aktif," tambahnya.
(ysw)