Sebelum Dibunuh, Siswi SMP Balind School Sempat Diperkosa 3 Kali
A
A
A
MEDAN - Sebelum dibunuh Sandra Yolanda Duha, siswi SMP Balind School ternyata sempat diperkosa tiga kali oleh pelaku Fnrg (16). Hal ini berdasarkan pengakuan pelaku saat ditangkap Polisi, Rabu (17/8/2016).
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, korban yang saat itu dalam keadaan kritis karena telah ditusuk di badan dan leher sempat diperkosa tiga kali oleh pelaku lewat bagian duburnya. Ini dilakukan pelaku karena korban saat itu sedang menstruasi.
“Petugas gabungan Satuan Reskrim Polresta Medan dan Polsek Deli Tua meringkus tersangka di rumahnya di Kawasan Jalan Nilam Raya, Perumnas Simalingkar Medan, Rabu dinihari (17/8/2016),” kata Kapolresta, Rabu (17/8/2016).
Peristiwa pembunuhan terhadap Sandra Yolanda Duha terjadi, Sabtu 13 Agustus lalu di Jalan Hamin Ginting Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan.
Korban ditemukan tewas mengenaskan dengan luka tusuk dibagian badan dan pisau masih tertancap di leher.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti pisau dapur untuk membunuh, handphone milik korban dan sepeda yang digunakan tersangka.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 Subsider 365 ayat 3 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” tandas Kapolresta.
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, korban yang saat itu dalam keadaan kritis karena telah ditusuk di badan dan leher sempat diperkosa tiga kali oleh pelaku lewat bagian duburnya. Ini dilakukan pelaku karena korban saat itu sedang menstruasi.
“Petugas gabungan Satuan Reskrim Polresta Medan dan Polsek Deli Tua meringkus tersangka di rumahnya di Kawasan Jalan Nilam Raya, Perumnas Simalingkar Medan, Rabu dinihari (17/8/2016),” kata Kapolresta, Rabu (17/8/2016).
Peristiwa pembunuhan terhadap Sandra Yolanda Duha terjadi, Sabtu 13 Agustus lalu di Jalan Hamin Ginting Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan.
Korban ditemukan tewas mengenaskan dengan luka tusuk dibagian badan dan pisau masih tertancap di leher.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti pisau dapur untuk membunuh, handphone milik korban dan sepeda yang digunakan tersangka.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 Subsider 365 ayat 3 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” tandas Kapolresta.
(sms)