Nyabu, Anggota Satpol PP Ditangkap

Senin, 15 Agustus 2016 - 00:06 WIB
Nyabu, Anggota Satpol...
Nyabu, Anggota Satpol PP Ditangkap
A A A
PURWOREJO - Polres Purworejo kembali menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang diduga mengonsumsi narkoba.

Kali ini polisi menangkap PNS yang bekerja di Kantor Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Purworejo berinisial JD (43).

JD ditangkap seusai menggelar pesta sabu-sabu di wilayah Kebumen pada Sabtu 13 Agustus sekitar pukul 00.30 WIB.

JD tidak sendirian, dia dibekuk bersama temannya asal Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo berinisial AW (40). “Kami menangkap JD di SPBU Lugosobo dan AW kami bekuk saat berusaha lari ke Kebumen,” ungkap Kepala Satuan Narkoba AKP Suwardi, Minggu 14 Agustus 2016.

Bersama temannya yang berinisial AW dan AB, JD diketahui mengonsumsi sabu-sabu di rumahnya di wilayah Boro Kulon, Kecamatan Banyuurip. “Begitu kami mengamankan keduanya, langsung kami lakukan tes urin dan hasilnya positif,” kata Suwardi.

Polisi pun langsung melakukan pengembangan dari informasi yang diperoleh AW, bahwa ketiganya melakukan pesta sabu sesaat sebelum diringkus polisi di rumah JD. “Kami langsung menuju rumah JD pada Sabtu dini hari. Kami melakukan penggeledahan di sana,” tutur Suwardi.

Hasilnya, polisi berhasil menemukan tiga bungkus plastik bekas bungkus serbuk sabu, sebuah korek api dan alat bekas penghisap sabu-sabu. Usai dari rumah JD, polisi langsung menuju ke Hotel Giri Purwo di Jalan Ring Road Selatan. Di sana polisi menggeledah sebuah kamar yang diduga tempat menginap AW dan AB.

Di hotel itu polisi tidak menemukan apapun. “Kedua tersangka AW dan AB menginap sebelum keduanya bersama JD berpesta sabu di kediaman JD,” kata Suwardi.

Sementara itu pada Minggu 14 Agustus 2016, Satuan Narkoba Polres Purworejo kembali menangkap tersangka yang diduga pengedar sabu-sabu di wilayah Purworejo.

Tersangka yang berinisial DD berhasil dibekuk polisi di kediamannya di Kabupaten Kebumen. DD yang masuk daftar pencarian orang (DPO) diduga penyuplai narkoba jenis sabu di wilayah Purworejo.

Dari tangan DD, polisi berhasil mengamankan satu paket berisi sabu-sabu dan sebuah bong alat hisap sabu.

Menurut Suwardi, DD adalah pemasok narkoba, salah satunya kepada oknum guru PNS, HA yang pernah tertangkap di Kutoarjo awal tahun 2016. “Kami tangkap DD di Kebumen. Dia langsung kami amankan di Mapolres Purworejo,” ucap Suwardi, kemarin.

Ketiga orang saat ini mendekam di tahanan Polres setempat dan terancam hukuman penjara minimal selama lima tahun dan paling lama 15 tahun. Ketiganya dianggap melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika.
(dam)
Berita Terkait
Partai Jerman Tuntut...
Partai Jerman Tuntut Sabu Gratis untuk Pecandu
Video Mengerikan Epidemi...
Video Mengerikan Epidemi Narkoba di Philadelphia, Pecandu Teler Sesaki Pinggir Jalan
Jadi Pusat Rehabilitasi...
Jadi Pusat Rehabilitasi Narkoba, Ashefa Griya Pusaka Tangani Pemulihan Pecandu secara Menyeluruh
Gerebek Kampung Narkoba...
Gerebek Kampung Narkoba di Jermal XV, Polisi Tangkap 5 Pecandu
Dikejar Polisi, Pecandu...
Dikejar Polisi, Pecandu Narkoba Ceburkan Diri ke Rawa
Puluhan Pasien Narkoba...
Puluhan Pasien Narkoba Mengamuk Ikat Pegawai Rehabilitasi di Tangsel, Polisi: Sudah Kondusif
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
2 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved