Nyabu, Anggota Satpol PP Ditangkap
A
A
A
PURWOREJO - Polres Purworejo kembali menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang diduga mengonsumsi narkoba.
Kali ini polisi menangkap PNS yang bekerja di Kantor Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Purworejo berinisial JD (43).
JD ditangkap seusai menggelar pesta sabu-sabu di wilayah Kebumen pada Sabtu 13 Agustus sekitar pukul 00.30 WIB.
JD tidak sendirian, dia dibekuk bersama temannya asal Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo berinisial AW (40). “Kami menangkap JD di SPBU Lugosobo dan AW kami bekuk saat berusaha lari ke Kebumen,” ungkap Kepala Satuan Narkoba AKP Suwardi, Minggu 14 Agustus 2016.
Bersama temannya yang berinisial AW dan AB, JD diketahui mengonsumsi sabu-sabu di rumahnya di wilayah Boro Kulon, Kecamatan Banyuurip. “Begitu kami mengamankan keduanya, langsung kami lakukan tes urin dan hasilnya positif,” kata Suwardi.
Polisi pun langsung melakukan pengembangan dari informasi yang diperoleh AW, bahwa ketiganya melakukan pesta sabu sesaat sebelum diringkus polisi di rumah JD. “Kami langsung menuju rumah JD pada Sabtu dini hari. Kami melakukan penggeledahan di sana,” tutur Suwardi.
Hasilnya, polisi berhasil menemukan tiga bungkus plastik bekas bungkus serbuk sabu, sebuah korek api dan alat bekas penghisap sabu-sabu. Usai dari rumah JD, polisi langsung menuju ke Hotel Giri Purwo di Jalan Ring Road Selatan. Di sana polisi menggeledah sebuah kamar yang diduga tempat menginap AW dan AB.
Di hotel itu polisi tidak menemukan apapun. “Kedua tersangka AW dan AB menginap sebelum keduanya bersama JD berpesta sabu di kediaman JD,” kata Suwardi.
Sementara itu pada Minggu 14 Agustus 2016, Satuan Narkoba Polres Purworejo kembali menangkap tersangka yang diduga pengedar sabu-sabu di wilayah Purworejo.
Tersangka yang berinisial DD berhasil dibekuk polisi di kediamannya di Kabupaten Kebumen. DD yang masuk daftar pencarian orang (DPO) diduga penyuplai narkoba jenis sabu di wilayah Purworejo.
Dari tangan DD, polisi berhasil mengamankan satu paket berisi sabu-sabu dan sebuah bong alat hisap sabu.
Menurut Suwardi, DD adalah pemasok narkoba, salah satunya kepada oknum guru PNS, HA yang pernah tertangkap di Kutoarjo awal tahun 2016. “Kami tangkap DD di Kebumen. Dia langsung kami amankan di Mapolres Purworejo,” ucap Suwardi, kemarin.
Ketiga orang saat ini mendekam di tahanan Polres setempat dan terancam hukuman penjara minimal selama lima tahun dan paling lama 15 tahun. Ketiganya dianggap melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika.
Kali ini polisi menangkap PNS yang bekerja di Kantor Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Purworejo berinisial JD (43).
JD ditangkap seusai menggelar pesta sabu-sabu di wilayah Kebumen pada Sabtu 13 Agustus sekitar pukul 00.30 WIB.
JD tidak sendirian, dia dibekuk bersama temannya asal Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo berinisial AW (40). “Kami menangkap JD di SPBU Lugosobo dan AW kami bekuk saat berusaha lari ke Kebumen,” ungkap Kepala Satuan Narkoba AKP Suwardi, Minggu 14 Agustus 2016.
Bersama temannya yang berinisial AW dan AB, JD diketahui mengonsumsi sabu-sabu di rumahnya di wilayah Boro Kulon, Kecamatan Banyuurip. “Begitu kami mengamankan keduanya, langsung kami lakukan tes urin dan hasilnya positif,” kata Suwardi.
Polisi pun langsung melakukan pengembangan dari informasi yang diperoleh AW, bahwa ketiganya melakukan pesta sabu sesaat sebelum diringkus polisi di rumah JD. “Kami langsung menuju rumah JD pada Sabtu dini hari. Kami melakukan penggeledahan di sana,” tutur Suwardi.
Hasilnya, polisi berhasil menemukan tiga bungkus plastik bekas bungkus serbuk sabu, sebuah korek api dan alat bekas penghisap sabu-sabu. Usai dari rumah JD, polisi langsung menuju ke Hotel Giri Purwo di Jalan Ring Road Selatan. Di sana polisi menggeledah sebuah kamar yang diduga tempat menginap AW dan AB.
Di hotel itu polisi tidak menemukan apapun. “Kedua tersangka AW dan AB menginap sebelum keduanya bersama JD berpesta sabu di kediaman JD,” kata Suwardi.
Sementara itu pada Minggu 14 Agustus 2016, Satuan Narkoba Polres Purworejo kembali menangkap tersangka yang diduga pengedar sabu-sabu di wilayah Purworejo.
Tersangka yang berinisial DD berhasil dibekuk polisi di kediamannya di Kabupaten Kebumen. DD yang masuk daftar pencarian orang (DPO) diduga penyuplai narkoba jenis sabu di wilayah Purworejo.
Dari tangan DD, polisi berhasil mengamankan satu paket berisi sabu-sabu dan sebuah bong alat hisap sabu.
Menurut Suwardi, DD adalah pemasok narkoba, salah satunya kepada oknum guru PNS, HA yang pernah tertangkap di Kutoarjo awal tahun 2016. “Kami tangkap DD di Kebumen. Dia langsung kami amankan di Mapolres Purworejo,” ucap Suwardi, kemarin.
Ketiga orang saat ini mendekam di tahanan Polres setempat dan terancam hukuman penjara minimal selama lima tahun dan paling lama 15 tahun. Ketiganya dianggap melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika.
(dam)