Sejoli Ini Ditangkap Polisi Usai Nyabu di Kosan
A
A
A
PALEMBANG - Bisnis narkoba jenis sabu yang digeluti Usman (42), warga Jalan Cek Syekh, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang berakhir sudah.
Usman dibekuk, setelah aparat reskrim Polsek IB I mendapatkan informasi masyarakat terkait bisnis haram tersangka.
Kapolsek IB II AKP Handoko Sanjaya mengatakan, Usman ditangkap pada Selasa (9/8) petang, di salah satu indekos dikawasan Jalan AKBP Moh Amin, Kelurahan Bukit Kecil, bersama seorang perempuan bernama Ratih,25.
Saat itu, tersangka yang baru saja keluar dari indekos tersebut langsung dibekuk petugas.
"Informasinya tersangka ini merupakan pengedar narkoba. Kita tangkap tersangka berawal dari laporan masyarakat," ungkap Kapolsek, saat gelar perkara, Rabu (9/8/2016).
Menurut Kapolsek, saat ditangkap tersangka baru saja keluar dari kamar kos yang dihuni Ratih. Kuat dugaan, kedua sejoli itu baru selesai mengkonumsi sabu.
"Dari hasil pemeriksaan mereka ini bukan pasangan suami istri. Wanita ini juga terlibat dalam peredaran narkoba yang dilakukan tersangka Usman," terangnya.
Sementara itu, tersangka Usman mengaku nekat menjadi pengedar narkoba lantaran tak memiliki pekerjaan tetap. "Kerja serabutan. Hasilnya tidak cukup, makanya saya jual sabu," katanya.
Menurutnya, barang bukti narkoba tersebut didapatnya dari seseorang berinisial J di kawasan Tangga Buntung.
"Belinya paket yang Rp2 juta. Dibagi lagi menjadi paket kecil seharga Rp300 ribu. Biasanya habis dalam satu minggu. Yang beli biasanya teman-teman sesama buruh.satu tahun ini jualan (sabu)," tambahnya.
Disinggung mengenai hubungannya dengan Ratih, tersangka Usman mengatakan, hanya teman biasa.
"Saya kenal Ratih ini baru satu bulan melalui facebook. Setelah ketemuan, ternyata dia memang suka nyabu juga. Makanya saya datang ke kosnya untuk nyabu," jelasnya.
Sedangkan Ratih mengaku, baru satu bulan memakai sabu. Alasannya hanya sekedar mencoba-coba. "Pakai sabu coba-coba saja. Sabunya dikasih Usman," pungkasnya.
Usman dibekuk, setelah aparat reskrim Polsek IB I mendapatkan informasi masyarakat terkait bisnis haram tersangka.
Kapolsek IB II AKP Handoko Sanjaya mengatakan, Usman ditangkap pada Selasa (9/8) petang, di salah satu indekos dikawasan Jalan AKBP Moh Amin, Kelurahan Bukit Kecil, bersama seorang perempuan bernama Ratih,25.
Saat itu, tersangka yang baru saja keluar dari indekos tersebut langsung dibekuk petugas.
"Informasinya tersangka ini merupakan pengedar narkoba. Kita tangkap tersangka berawal dari laporan masyarakat," ungkap Kapolsek, saat gelar perkara, Rabu (9/8/2016).
Menurut Kapolsek, saat ditangkap tersangka baru saja keluar dari kamar kos yang dihuni Ratih. Kuat dugaan, kedua sejoli itu baru selesai mengkonumsi sabu.
"Dari hasil pemeriksaan mereka ini bukan pasangan suami istri. Wanita ini juga terlibat dalam peredaran narkoba yang dilakukan tersangka Usman," terangnya.
Sementara itu, tersangka Usman mengaku nekat menjadi pengedar narkoba lantaran tak memiliki pekerjaan tetap. "Kerja serabutan. Hasilnya tidak cukup, makanya saya jual sabu," katanya.
Menurutnya, barang bukti narkoba tersebut didapatnya dari seseorang berinisial J di kawasan Tangga Buntung.
"Belinya paket yang Rp2 juta. Dibagi lagi menjadi paket kecil seharga Rp300 ribu. Biasanya habis dalam satu minggu. Yang beli biasanya teman-teman sesama buruh.satu tahun ini jualan (sabu)," tambahnya.
Disinggung mengenai hubungannya dengan Ratih, tersangka Usman mengatakan, hanya teman biasa.
"Saya kenal Ratih ini baru satu bulan melalui facebook. Setelah ketemuan, ternyata dia memang suka nyabu juga. Makanya saya datang ke kosnya untuk nyabu," jelasnya.
Sedangkan Ratih mengaku, baru satu bulan memakai sabu. Alasannya hanya sekedar mencoba-coba. "Pakai sabu coba-coba saja. Sabunya dikasih Usman," pungkasnya.
(nag)