Napi Lapas Tanjung Gusta Medan Pesan Sabu dari Malaysia
A
A
A
DELISERDANG - Empat pengedar sabu seberat 1,025 gram yang ditangkap petugas Bea Cukai Kualanamun dan Direktorat Narkoba Poldasu, ternyata dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu Zaky Firmansyah mengatakan, awalnya dicurigai seorang warga Malaysia berinisial MFBS (35), yang membawa sabu seberat 1,025 gram tiba di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA).
Penumpang itu menggunakan pesawat Air Asia QZ-105, pada Kamis 4 Agustus 2016. Saat di bandara, petugas Bea Cukai lalu menggagalkan setelah dianalisa dan profiling hingga pemeriksaan badan.
"Dari tangan MFBS, petugas menemukan 10 bungkus berisi serbuk kristal putih dengan berat 1,025 gram yang dikemas dalam kaos kaki panjang (stocking) yang diletakkan diselangkangan," katanya, Selasa (9/8/2016).
Petugas juga mengamankan satu plastik kecil yang berisi bubuk kristal putih dengan berat 0,75 gram yang disembunyikan dalam celana dalam. Penemuan ini kemudian dilakukan pengembangan ke salah satu Hotel di Medan.
"Hasilnya, petugas berhasil mengamankan MYA (36), yang diduga bertugas sebagai kurir untuk mengambil sabu tersebut. Dari MYA, petugas kembali melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan sabu seberat 1,025 gram," jelasnya.
Sabu itu, ternyata pesanan salah seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan. "Setelah diinterogasi dan dikembangkan, ternyata sabu itu milik NMY alias A alias MI (38), dan S (30). Keduanya narapidana Lapas Tanjung Gusta," tukasnya.
Petugas kemudian bergerak menjemput NMY alias A alias MI sebagai pemesan dan pemilik sabu 1,025 gram, dan tersangka S yang memiliki uang untuk melancarkan bisnis haram itu.
"Dari upaya penggagalan ini, maka sedikitnya 5.125 orang terselamatkan dari bahaya narkotika, dengan asumsi satu gram dikonsumsi oleh lima orang," tegasnya.
Terpisah, Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Edy Iswanto mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan di Lapas Tanjung Gusta Medan maupun jaringan ke luar negeri, sesuai petunjuk perkembangan kasus peredaran narkoba.
Pasalnya, kedua tersangka yang diamankan dari Lapas Tanjung Gusta Medan itu menyebutkan menggunakan ponsel dalam melakukan transaksi peredaran narkoba tersebut. "Ponsel ini yang belum ditemukan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Pepabeanan Pasal 102 huruf (e) dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat (1) dan (2). "Hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati," pungkasnya.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu Zaky Firmansyah mengatakan, awalnya dicurigai seorang warga Malaysia berinisial MFBS (35), yang membawa sabu seberat 1,025 gram tiba di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA).
Penumpang itu menggunakan pesawat Air Asia QZ-105, pada Kamis 4 Agustus 2016. Saat di bandara, petugas Bea Cukai lalu menggagalkan setelah dianalisa dan profiling hingga pemeriksaan badan.
"Dari tangan MFBS, petugas menemukan 10 bungkus berisi serbuk kristal putih dengan berat 1,025 gram yang dikemas dalam kaos kaki panjang (stocking) yang diletakkan diselangkangan," katanya, Selasa (9/8/2016).
Petugas juga mengamankan satu plastik kecil yang berisi bubuk kristal putih dengan berat 0,75 gram yang disembunyikan dalam celana dalam. Penemuan ini kemudian dilakukan pengembangan ke salah satu Hotel di Medan.
"Hasilnya, petugas berhasil mengamankan MYA (36), yang diduga bertugas sebagai kurir untuk mengambil sabu tersebut. Dari MYA, petugas kembali melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan sabu seberat 1,025 gram," jelasnya.
Sabu itu, ternyata pesanan salah seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan. "Setelah diinterogasi dan dikembangkan, ternyata sabu itu milik NMY alias A alias MI (38), dan S (30). Keduanya narapidana Lapas Tanjung Gusta," tukasnya.
Petugas kemudian bergerak menjemput NMY alias A alias MI sebagai pemesan dan pemilik sabu 1,025 gram, dan tersangka S yang memiliki uang untuk melancarkan bisnis haram itu.
"Dari upaya penggagalan ini, maka sedikitnya 5.125 orang terselamatkan dari bahaya narkotika, dengan asumsi satu gram dikonsumsi oleh lima orang," tegasnya.
Terpisah, Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Edy Iswanto mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan di Lapas Tanjung Gusta Medan maupun jaringan ke luar negeri, sesuai petunjuk perkembangan kasus peredaran narkoba.
Pasalnya, kedua tersangka yang diamankan dari Lapas Tanjung Gusta Medan itu menyebutkan menggunakan ponsel dalam melakukan transaksi peredaran narkoba tersebut. "Ponsel ini yang belum ditemukan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Pepabeanan Pasal 102 huruf (e) dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat (1) dan (2). "Hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati," pungkasnya.
(san)