Simpan Ganja Dalam Kulkas, Dosen PTN di Yogya Dibekuk
A
A
A
YOGYAKARTA - Re (48), seorang dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebuah perguruan tinggi negeri ditangkap jajaran Res Narkoba Polresta Yogyakarta, Minggu 7 Agustus 2016.
Warga Sewon, Bantul tersebut ditangkap di rumahnya, sesaat usai mengikuti sebuah acara kenduri di rumah tetangganya. Dari tangan dosen tersebut, petugas berhasil mengamankan dua linting ganja.
Petugas juga mengamankan satu paket ganja kering siap pakai seberat dua gram yang disimpan di dalam plastik kecil. Barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah kotak besi yang disimpan tersangka di dalam kamar tidurnya.
“Saat didatangi tersangka sempat mengelak, namun setelah didesak dan dilakukan penggeledahan barang bukti, ganja ditemukan di kamar tidur tersangka,” jelas Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sugeng Riyadi, Selasa (9/8/2016).
Tidak mau lengah, petugas melakukan penggeledahan lebih luas ke seluruh bagian rumah. Hingga akhirnya, ganja seberat 253 gram berhasil didapatkan dari tempat penyimpanan di dalam ruang pembeku sebuah lemari es.
Dari barang bukti tersebut, akhirnya tersangka mengaku, semua barang tersebut adalah sisa dari barang yang dibeli menjelang malam pergantian tahun lalu.
Untuk merayakan malam tahun baru, Re mengaku membeli ganja seberat 1 kilogram dengan harga Rp6 juta. Saat ini, ganja tersebut masih tersisa seperempat saja.
Penyimpanan ganja dengan dibungkus lakban di dalam lemari pembeku diharapkan mampu mengelabuhi semua pihak. Dari pemeriksaan itu, Re menyebut nama JP (39), seorang warga Tepus, Gunungkidul, yang menjadi pemasok ganja.
Lelaki kelahiran Bandung tersebut akhirnya berhasil diamankan petugas di rumahnya tidak berselang lama setelah penangkapan Re. “Kita amankan tersangka Jp yang kita pancing keluar dari persembunyiannya,” jelas Sugeng lebih lanjut.
Dihadapakan penyidik, Re menyebut, menjelang malam pergantian tahun dirinya meminta bantuan kepada JP untuk mendapatkan ganja. Tersangka JP dengan pertemanan yang dimiliki menyanggupi untuk mencarikan ganja seberat 1 kilogram tersebut.
“Dibeli dengan harga Rp6 juta. Dikonsumsi sendiri, ada yang dibuang karena rasanya tidak enak,” jelas tersangka kepada penyidik.
Akibat perbuatan tersebut, keduanya saat ini diancam dengan UU 35/2009 tentang Narkotika terutama Pasal 114 junto Pasal 132 junto Pasal 111. Keduanya terancam hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
"Dan untuk kasus kali ini, keduanya tidak bisa mendapatkan proses rehabilitasi karena barang bukti yang diamankan lebih dari lima gram," pungkasnya.
Warga Sewon, Bantul tersebut ditangkap di rumahnya, sesaat usai mengikuti sebuah acara kenduri di rumah tetangganya. Dari tangan dosen tersebut, petugas berhasil mengamankan dua linting ganja.
Petugas juga mengamankan satu paket ganja kering siap pakai seberat dua gram yang disimpan di dalam plastik kecil. Barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah kotak besi yang disimpan tersangka di dalam kamar tidurnya.
“Saat didatangi tersangka sempat mengelak, namun setelah didesak dan dilakukan penggeledahan barang bukti, ganja ditemukan di kamar tidur tersangka,” jelas Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sugeng Riyadi, Selasa (9/8/2016).
Tidak mau lengah, petugas melakukan penggeledahan lebih luas ke seluruh bagian rumah. Hingga akhirnya, ganja seberat 253 gram berhasil didapatkan dari tempat penyimpanan di dalam ruang pembeku sebuah lemari es.
Dari barang bukti tersebut, akhirnya tersangka mengaku, semua barang tersebut adalah sisa dari barang yang dibeli menjelang malam pergantian tahun lalu.
Untuk merayakan malam tahun baru, Re mengaku membeli ganja seberat 1 kilogram dengan harga Rp6 juta. Saat ini, ganja tersebut masih tersisa seperempat saja.
Penyimpanan ganja dengan dibungkus lakban di dalam lemari pembeku diharapkan mampu mengelabuhi semua pihak. Dari pemeriksaan itu, Re menyebut nama JP (39), seorang warga Tepus, Gunungkidul, yang menjadi pemasok ganja.
Lelaki kelahiran Bandung tersebut akhirnya berhasil diamankan petugas di rumahnya tidak berselang lama setelah penangkapan Re. “Kita amankan tersangka Jp yang kita pancing keluar dari persembunyiannya,” jelas Sugeng lebih lanjut.
Dihadapakan penyidik, Re menyebut, menjelang malam pergantian tahun dirinya meminta bantuan kepada JP untuk mendapatkan ganja. Tersangka JP dengan pertemanan yang dimiliki menyanggupi untuk mencarikan ganja seberat 1 kilogram tersebut.
“Dibeli dengan harga Rp6 juta. Dikonsumsi sendiri, ada yang dibuang karena rasanya tidak enak,” jelas tersangka kepada penyidik.
Akibat perbuatan tersebut, keduanya saat ini diancam dengan UU 35/2009 tentang Narkotika terutama Pasal 114 junto Pasal 132 junto Pasal 111. Keduanya terancam hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
"Dan untuk kasus kali ini, keduanya tidak bisa mendapatkan proses rehabilitasi karena barang bukti yang diamankan lebih dari lima gram," pungkasnya.
(san)