Cabuli Sembilan Murid, Ketua Yayasan Dibekuk Polisi
A
A
A
KUNINGAN - Satuan Unit Reserse Kriminal Polres Kuningan membekuk oknum ketua sebuah yayasan di Desa Kertawinangun, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Selasa (9/8/2016). Dia diduga melakukan pencabulan terhadap sembilan muridnya yang berusia 9-10 tahun.
Di hadapan polisi, MN, ketua yayasan tersebut, mengakui telah melakukan pencabulan di lingkungan sekolah. Caranya, pelaku memanggil satu per satu korbannya. Pelaku juga mengelabui korban dengan mengiming-imingi uang kepada sembilan korban.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban berinisial SI, menceritakan kepada orangtua korban telah dicabuli oleh oknum ketua yayasan. Lalu, orangtua siswa melaporkan tersangka ke pihak kepolisian setempat.
"Setelah pengembangan, tersangka telah melakukan pencabulan terhadap muridnya," kata Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi, Selasa (9/8/2016).
Tersangka pencabulan terhadap sembilan muridnya tersebut kini ditahan di Mapolres Kuningan. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Di hadapan polisi, MN, ketua yayasan tersebut, mengakui telah melakukan pencabulan di lingkungan sekolah. Caranya, pelaku memanggil satu per satu korbannya. Pelaku juga mengelabui korban dengan mengiming-imingi uang kepada sembilan korban.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban berinisial SI, menceritakan kepada orangtua korban telah dicabuli oleh oknum ketua yayasan. Lalu, orangtua siswa melaporkan tersangka ke pihak kepolisian setempat.
"Setelah pengembangan, tersangka telah melakukan pencabulan terhadap muridnya," kata Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi, Selasa (9/8/2016).
Tersangka pencabulan terhadap sembilan muridnya tersebut kini ditahan di Mapolres Kuningan. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(zik)