Butuh Biaya Persalinan, Ibu Suruh Bocah Perempuannya Mencuri
A
A
A
DENPASAR - Bocah perempuan berusia 8 tahun berinisial NAK ditangkap polisi lantaran mencuri. Ironisnya, NAK mencuri atas perintahnya ibu kandunganya MH (31) yang tengah butuh biaya persalinan.
"Saat itu saya jelang lahiran, terpaksa ini kami lakukan. Saya memang menyuruh anak saya untuk mencuri," katanya di Polsek Mengwi, Badung, Senin (8/8/2016).
Kanit Reskrim Polsek Megwi IPTU Aan Saputra mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, didapat keterangan tentang pelaku berdasarkan rekaman pengambilan uang di mesin ATM.
Dikatakan, saat beraksi, MH yang saat itu dalam keadaan hamil mengajak anaknya dengan berpura-pura membeli krudung di toko milik korban.
Namun sebelum masuk ke toko tersebut, MH telah memerintahkan anaknya itu untuk mengambil uang di laci milik korban. Dan pada saat ibunya melakukan transaksi pembelian kerudung dengan korban, anaknya membuka laci meja lalu mengambil kartu ATM BCA, BRI, BNI, SIM A dan C serta uang tunai sebesar Rp2,5 juta.
"Anaknya ini ketika usai mengambil barang-barang dia langsung memanggil ibunya. Itu artinya kode bahwa anak ini sudah selesai mencuri. Pelaku mencuri ini dengan membawa mobil, " paparnya.
Dia juga menjelaskan, pelaku bisa mengambil uang itu lantaran nomor PIN menempel di kartu ATM BRI.
"Pelaku telah mengambil uang sebesar Rp10 juta. Tersangka bersama anaknya mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 4 kali di wilayah Badung dan Gianyar," ujarnya.
Pihaknya mengaku belum bisa memastikan apakah ibu dan anak ini akan ditahan untuk diproses secara hukum.
"Pelaku pencurian dilakukan oleh bocah di bawah umur atas perintah ibunya. Kami masih memproses kasus ini," pungkasnya.
"Saat itu saya jelang lahiran, terpaksa ini kami lakukan. Saya memang menyuruh anak saya untuk mencuri," katanya di Polsek Mengwi, Badung, Senin (8/8/2016).
Kanit Reskrim Polsek Megwi IPTU Aan Saputra mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, didapat keterangan tentang pelaku berdasarkan rekaman pengambilan uang di mesin ATM.
Dikatakan, saat beraksi, MH yang saat itu dalam keadaan hamil mengajak anaknya dengan berpura-pura membeli krudung di toko milik korban.
Namun sebelum masuk ke toko tersebut, MH telah memerintahkan anaknya itu untuk mengambil uang di laci milik korban. Dan pada saat ibunya melakukan transaksi pembelian kerudung dengan korban, anaknya membuka laci meja lalu mengambil kartu ATM BCA, BRI, BNI, SIM A dan C serta uang tunai sebesar Rp2,5 juta.
"Anaknya ini ketika usai mengambil barang-barang dia langsung memanggil ibunya. Itu artinya kode bahwa anak ini sudah selesai mencuri. Pelaku mencuri ini dengan membawa mobil, " paparnya.
Dia juga menjelaskan, pelaku bisa mengambil uang itu lantaran nomor PIN menempel di kartu ATM BRI.
"Pelaku telah mengambil uang sebesar Rp10 juta. Tersangka bersama anaknya mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 4 kali di wilayah Badung dan Gianyar," ujarnya.
Pihaknya mengaku belum bisa memastikan apakah ibu dan anak ini akan ditahan untuk diproses secara hukum.
"Pelaku pencurian dilakukan oleh bocah di bawah umur atas perintah ibunya. Kami masih memproses kasus ini," pungkasnya.
(nag)