Miliki Senapan Serbu AK 47, Kakek Dua Cucu Disergap Polisi
A
A
A
BANYUASIN - Tembakan peringatan ke udara yang diletuskan aparat Reskrim Polsek Rambutan, membuat Erwani Candra (51) menghentikan langkah kakinya untuk kabur dari sergapan petugas.
Kakek dua cucu warga Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ini ditangkap lantaran tanpa hak memiliki senjata api jenis senapan serbu tipe AK 47.
Kapolsek Rambutan AKP Heryanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang masuk ke pihaknya. Saat itu, warga mengatakan, tersangka kerap menenteng senjata api tersebut saat beraktivitas.
"Awalnya, kita menerima laporan warga terkait senjata api yang dimiliki tersangka. Berbekal laporan itulah kita lakukan penyelidikan," kata Heryanto, yang memimpin langsung penangkapan itu, Minggu (7/8/2016) siang.
Dari penyelidikan itu, polisi akhirnya langsung melakukan penggrebekan di kediaman tersangka. Tersangka ditangkap saat tengah beristirahat di rumahnya.
"Ketika akan ditangkap tersangka ini sempat hendak meraih senjatanya yang disimpan di belakang pintu rumahnya. Namun, anggota kita dengan cepat mengamankannya," timpalnya.
Selain mengamankan senapan serbu AK 47 berserta amunisinya, polisi juga menemukan dua senjata lainnya jenis kecepek di kediaman tersangka.
"Tersangka bersama barang bukti berupa sepucuk senjata api organik dan dua pucuk kecepek kita amankan ke Mapolsek. Tersangka akan dijerat Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara," tegas Kapolsek.
Sementara itu, tersangka Erwani mengatakan, sudah tiga tahun memiliki senapan serbu tersebut. Dimana awalnya, senapan tersebut didapat tersangka dari rekannya.
"Saya dapat secara cuma-cuma dari Mar. Mar itu sekarang sudah meninggal. Tidak pernah saya gunakan untuk berbuat jahat. Cuma saya bawa malam hari ketika menjaga lahan kebun karet," akunya.
Ditanya mengenai amunisinya, tersangka mengaku mendapatkannya dari seorang kenalannya.
"Pelurunya saya beli sendiri. 20 butir seharga Rp350. Orangnya sekarang tidak tahu kemana," katanya.
Menurut tersangka, body senapan serbu tersebut sudah dimodifikasinya sejak setahun silam. Dimana, kata terangka, body asli senapan tersebut telah usang.
"Gagangnya kayunya saya buat sendiri dengan mencontoh body aslinya. Namun untuk moncong dan pelatuknya asli senapan tersebut," paparnya.
Kakek dua cucu warga Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ini ditangkap lantaran tanpa hak memiliki senjata api jenis senapan serbu tipe AK 47.
Kapolsek Rambutan AKP Heryanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang masuk ke pihaknya. Saat itu, warga mengatakan, tersangka kerap menenteng senjata api tersebut saat beraktivitas.
"Awalnya, kita menerima laporan warga terkait senjata api yang dimiliki tersangka. Berbekal laporan itulah kita lakukan penyelidikan," kata Heryanto, yang memimpin langsung penangkapan itu, Minggu (7/8/2016) siang.
Dari penyelidikan itu, polisi akhirnya langsung melakukan penggrebekan di kediaman tersangka. Tersangka ditangkap saat tengah beristirahat di rumahnya.
"Ketika akan ditangkap tersangka ini sempat hendak meraih senjatanya yang disimpan di belakang pintu rumahnya. Namun, anggota kita dengan cepat mengamankannya," timpalnya.
Selain mengamankan senapan serbu AK 47 berserta amunisinya, polisi juga menemukan dua senjata lainnya jenis kecepek di kediaman tersangka.
"Tersangka bersama barang bukti berupa sepucuk senjata api organik dan dua pucuk kecepek kita amankan ke Mapolsek. Tersangka akan dijerat Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara," tegas Kapolsek.
Sementara itu, tersangka Erwani mengatakan, sudah tiga tahun memiliki senapan serbu tersebut. Dimana awalnya, senapan tersebut didapat tersangka dari rekannya.
"Saya dapat secara cuma-cuma dari Mar. Mar itu sekarang sudah meninggal. Tidak pernah saya gunakan untuk berbuat jahat. Cuma saya bawa malam hari ketika menjaga lahan kebun karet," akunya.
Ditanya mengenai amunisinya, tersangka mengaku mendapatkannya dari seorang kenalannya.
"Pelurunya saya beli sendiri. 20 butir seharga Rp350. Orangnya sekarang tidak tahu kemana," katanya.
Menurut tersangka, body senapan serbu tersebut sudah dimodifikasinya sejak setahun silam. Dimana, kata terangka, body asli senapan tersebut telah usang.
"Gagangnya kayunya saya buat sendiri dengan mencontoh body aslinya. Namun untuk moncong dan pelatuknya asli senapan tersebut," paparnya.
(sms)