Jika Permohonan Ditolak, Tak Ada Alasan Ahok Ogah Cuti Kampanye
Jum'at, 05 Agustus 2016 - 14:23 WIB
Jika Permohonan Ditolak, Tak Ada Alasan Ahok Ogah Cuti Kampanye
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus mengikuti aturan, termasuk soal cuti pada masa kampanye Pilgub 2017. Namun, semua itu harus menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya kalau enggak mau (kampanye) sanksinya itu dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Tanya Bawaslu saja. Dia yang memberikan sanksi nanti kami (KPUD) yang akan menjalankan," kata Sumarno di KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2016).
Meski begitu, Sumarno menghormati hak Ahok yang melakukan uji materi ke MK. "Kalau mau mengajukan ke MK ya enggak apa-apa, kita hormati," ujarnya.
Sekedar diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 70 Ayat 3 (a) dan (b) menyebutkan, jika Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, pertama menjalani cuti di luar tanggungan negara dan kedua dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Sementara untuk Pilgub DKI Jakarta 2017, masa kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta akan berlangsung pada 26 Oktober 2016 sampai 11 Febuari 2017. Selama kurang lebih empat bulan itu, Ahok diminta untuk cuti dari jabatannya sebagai Gubernur berkaca pada undang-undang.
"Ya kalau enggak mau (kampanye) sanksinya itu dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Tanya Bawaslu saja. Dia yang memberikan sanksi nanti kami (KPUD) yang akan menjalankan," kata Sumarno di KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2016).
Meski begitu, Sumarno menghormati hak Ahok yang melakukan uji materi ke MK. "Kalau mau mengajukan ke MK ya enggak apa-apa, kita hormati," ujarnya.
Sekedar diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 70 Ayat 3 (a) dan (b) menyebutkan, jika Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, pertama menjalani cuti di luar tanggungan negara dan kedua dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Sementara untuk Pilgub DKI Jakarta 2017, masa kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta akan berlangsung pada 26 Oktober 2016 sampai 11 Febuari 2017. Selama kurang lebih empat bulan itu, Ahok diminta untuk cuti dari jabatannya sebagai Gubernur berkaca pada undang-undang.
(mhd)