Jika Permohonan Ditolak, Tak Ada Alasan Ahok Ogah Cuti Kampanye

Jum'at, 05 Agustus 2016 - 14:23 WIB
Jika Permohonan Ditolak,...
Jika Permohonan Ditolak, Tak Ada Alasan Ahok Ogah Cuti Kampanye
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus mengikuti aturan, termasuk soal cuti pada masa kampanye Pilgub 2017. Namun, semua itu harus menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya kalau enggak mau (kampanye) sanksinya itu dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Tanya Bawaslu saja. Dia yang memberikan sanksi nanti kami (KPUD) yang akan menjalankan," kata Sumarno di KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2016).

Meski begitu, Sumarno menghormati hak Ahok yang melakukan uji materi ke MK. "Kalau mau mengajukan ke MK ya enggak apa-apa, kita hormati," ujarnya.

Sekedar diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 70 Ayat 3 (a) dan (b) menyebutkan, jika Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, pertama menjalani cuti di luar tanggungan negara dan kedua dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Sementara untuk Pilgub DKI Jakarta 2017, masa kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta akan berlangsung pada 26 Oktober 2016 sampai 11 Febuari 2017. Selama kurang lebih empat bulan itu, Ahok diminta untuk cuti dari jabatannya sebagai Gubernur berkaca pada undang-undang.
(mhd)
Berita Terkait
Noer Fajrieansyah Didorong...
Noer Fajrieansyah Didorong Maju Pilgub DKI Jakarta 2024
Respons PAN soal Kaesang...
Respons PAN soal Kaesang Bakal Maju Pilgub DKI: Semua Punya Hak
Ditanya Mau Jadi Gubernur,...
Ditanya Mau Jadi Gubernur, Wagub Ariza: Kita Lagi Mikirin Omicron
Pemuda Pancasila Deklarasi...
Pemuda Pancasila Deklarasi Dukung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
Demokrat Pamer Jagoan...
Demokrat Pamer Jagoan Pilgub DKI, Golkar: Pilkadanya Tahun 2024, Masih Jauh
DPD Hanura Sodorkan...
DPD Hanura Sodorkan Nama Djafar Badjeber Cawagub Jakarta, Ketua DPW Perindo: Kita Sambut Baik
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
1 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
4 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
4 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
6 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
6 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
7 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved