Jika Permohonan Ditolak, Tak Ada Alasan Ahok Ogah Cuti Kampanye

Jum'at, 05 Agustus 2016 - 14:23 WIB
Jika Permohonan Ditolak,...
Jika Permohonan Ditolak, Tak Ada Alasan Ahok Ogah Cuti Kampanye
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus mengikuti aturan, termasuk soal cuti pada masa kampanye Pilgub 2017. Namun, semua itu harus menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya kalau enggak mau (kampanye) sanksinya itu dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Tanya Bawaslu saja. Dia yang memberikan sanksi nanti kami (KPUD) yang akan menjalankan," kata Sumarno di KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2016).

Meski begitu, Sumarno menghormati hak Ahok yang melakukan uji materi ke MK. "Kalau mau mengajukan ke MK ya enggak apa-apa, kita hormati," ujarnya.

Sekedar diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 70 Ayat 3 (a) dan (b) menyebutkan, jika Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, pertama menjalani cuti di luar tanggungan negara dan kedua dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Sementara untuk Pilgub DKI Jakarta 2017, masa kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta akan berlangsung pada 26 Oktober 2016 sampai 11 Febuari 2017. Selama kurang lebih empat bulan itu, Ahok diminta untuk cuti dari jabatannya sebagai Gubernur berkaca pada undang-undang.
(mhd)
Berita Terkait
Noer Fajrieansyah Didorong...
Noer Fajrieansyah Didorong Maju Pilgub DKI Jakarta 2024
Respons PAN soal Kaesang...
Respons PAN soal Kaesang Bakal Maju Pilgub DKI: Semua Punya Hak
Ditanya Mau Jadi Gubernur,...
Ditanya Mau Jadi Gubernur, Wagub Ariza: Kita Lagi Mikirin Omicron
Pemuda Pancasila Deklarasi...
Pemuda Pancasila Deklarasi Dukung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
Demokrat Pamer Jagoan...
Demokrat Pamer Jagoan Pilgub DKI, Golkar: Pilkadanya Tahun 2024, Masih Jauh
DPD Hanura Sodorkan...
DPD Hanura Sodorkan Nama Djafar Badjeber Cawagub Jakarta, Ketua DPW Perindo: Kita Sambut Baik
Berita Terkini
BRI Insurance dan PNM...
BRI Insurance dan PNM Tanam 7.000 Mangrove di Makassar
8 jam yang lalu
MBG di Papua Perkuat...
MBG di Papua Perkuat Gizi dan Gerakkan Ekonomi Lokal
9 jam yang lalu
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
10 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
10 jam yang lalu
Kolaborasi Bulog Cirebon...
Kolaborasi Bulog Cirebon dan Pemda Jaga Inflasi di Tengah Ketidakpastian Global
11 jam yang lalu
Menteri dan Deretan...
Menteri dan Deretan Tokoh Daerah Bedah Transisi Ekonomi Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved