MUI: Camilan Mi Bikini Juga Tak Punya Label Halal
A
A
A
BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyesalkan adanya camilan bernuansa pornografi dengan nama Bikini alias Bihun Kekinian. Produk tersebut juga tidak memiliki label halal yang dikeluarkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Jawa Barat.
"LPPOM belum mengeluarkan sertifikat halal untuk produk ini. Kalau belum memiliki sertifikat halal, kita belum bisa menjamin produk itu halal," kata Sekretaris Umum MUI Jawa Barat Rafani Achyar di Kantor MUI Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (4/8/2016).
Dari segi komposisi, dia juga tidak tahu bahan apa saja yang dipakai untuk pembuatan Bikini. Sebab di dalam kemasannya tidak dicantumkan secara detail komposisinya.
"Dari segi isi (komposisi), ini masih meragukan. Jangan-jangan malah isinya mengandung unsur yang diharamkan agama. Kalau dari cara-cara labeling-nya saja sudah mengandung unsur pornografi, mungkin saja isinya juga dia (produsen) tidak menghiraukan halal-haram," jelasnya.
Ketua Bidang Perekonomian dan Produk Halal MUI Jawa Barat Mustafa Djamaludin membenarkan tidak ada sertifikat halal yang dikeluarkan pihaknya untuk produk bermerek Bikini.
Untuk mendapatkan sertifikat halal, pemilik produk harus memenuhi 15 syarat. Proses pendaftaran hingga dikeluarkannya sertifikat halal berlangsung selama 29 hari. Hal itu yang tidak ditempuh pemilik produk Bikini.
Sementara terkait kemasan Bikini yang dinilai mengandung unsur pornografi, hal itu menurutnya bukan ranah MUI dan LPPOM.
"Untuk kemasan, kita serahkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan di masing-masing daerah," tandas Djamaludin.
"LPPOM belum mengeluarkan sertifikat halal untuk produk ini. Kalau belum memiliki sertifikat halal, kita belum bisa menjamin produk itu halal," kata Sekretaris Umum MUI Jawa Barat Rafani Achyar di Kantor MUI Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (4/8/2016).
Dari segi komposisi, dia juga tidak tahu bahan apa saja yang dipakai untuk pembuatan Bikini. Sebab di dalam kemasannya tidak dicantumkan secara detail komposisinya.
"Dari segi isi (komposisi), ini masih meragukan. Jangan-jangan malah isinya mengandung unsur yang diharamkan agama. Kalau dari cara-cara labeling-nya saja sudah mengandung unsur pornografi, mungkin saja isinya juga dia (produsen) tidak menghiraukan halal-haram," jelasnya.
Ketua Bidang Perekonomian dan Produk Halal MUI Jawa Barat Mustafa Djamaludin membenarkan tidak ada sertifikat halal yang dikeluarkan pihaknya untuk produk bermerek Bikini.
Untuk mendapatkan sertifikat halal, pemilik produk harus memenuhi 15 syarat. Proses pendaftaran hingga dikeluarkannya sertifikat halal berlangsung selama 29 hari. Hal itu yang tidak ditempuh pemilik produk Bikini.
Sementara terkait kemasan Bikini yang dinilai mengandung unsur pornografi, hal itu menurutnya bukan ranah MUI dan LPPOM.
"Untuk kemasan, kita serahkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan di masing-masing daerah," tandas Djamaludin.
(sms)