Tidak Ada Toleransi bagi Penyalahguna Narkoba
A
A
A
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah khususnya Divisi Pemasyarakatan menyebut tidak akan ada toleransi bagi penyalahgunaan narkoba di internalnya. Ini berlaku untuk narapidana (napi) maupun pegawai sipir. Sanksi berat akan diterapkan jika ada oknum sipir yang kedapatan melakukan pelanggaran.
"Tahun ini sudah ada dua sipir dipecat dari Lapas Klaten dan Sragen. Mereka dipecat sebagai sanksi administrasi dan penjara sebagai akibat pidana. Mereka dipenjara, sudah dipindahkan ke Magelang (Lapas Magelang), awal mula kasusnya pada 2015 awal," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Molyanto saat dihubungi KORAN SINDO via ponsel, Rabu (3/8/2016) petang.
Sanksi yang diterapkan kepada oknum sipir pelaku pelanggaran, tentu disesuaikan tingkat pelanggarannya.
Sementara, napi yang kedapatan membawa barang terlarang, termasuk narkoba, atau saat dites urine positif, akan mendapatkan sanksi disiplin. Sanksi itu bisa menghilangkan hak-haknya. Misalnya, tidak mendapatkan remisi di tahun terjadinya pelanggaran tersebut.
"Misalnya kurang menghitung hari (bebas karena remisi) itu bisa nggak dapat. Sanksi disiplin napi, kena register F," lanjutnya.
Pihak Kemenkumham Jawa Tengah, sebut Molyanto, punya satuan tugas (satgas) internal yang rutin melakukan razia di lapas-lapas atau rutan di Jawa Tengah. Razia secara insidentil juga dilakukan.
Selain internal, pihaknya juga menggandeng TNI-Polri. Jika ada napi yang kedapatan barang bukti narkoba maupun terbukti terlibat peredaran, akan mendapat sanksi ganda. Selain sanksi internal disiplin, juga tentu kembali dipidana.
"Kalau ada dugaan (napi terlibat narkoba), silakan koordinasi baik-baik. Intinya segala upaya kami lakukan, cek bawaan pengunjung. Napi juga dites urine, termasuk pegawai," jelas Molyanto.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Bambang Sumardiono mengatakan, pihaknya juga memberikan penghargaan bagi sipir yang punya prestasi menggagalkan penyelundupan narkoba ke lapas.
Bambang mengatakan, pelaksanaan tugas pemasyarakatan pada awal tahun ini mengalami berbagai ujian. Utamanya, terkait adanya penyalahgunaan narkoba yang terjadi di lapas, rutan, maupun cabang rutan dan ditengarai adanya keterlibatan oknum petugas pemasyarakatan.
"Adanya petugas yang berhasil menggagalkan (penyelundupan narkoba) adalah bukti terus adanya semangat memberantas narkoba di dalam lapas. Sebab itulah penghargaan diberikan," kata Bambang Sumardiono.
Perkara pengamanan seperti ini, kata Bambang, bukan hal gampang, mengingat saat ini jumlah napi maupun tahanan di dalam lapas berbanding jauh dengan jumlah sipir. Apalagi, belum semua lapas dilengkapi teknologi canggih.
"Tahun ini sudah ada dua sipir dipecat dari Lapas Klaten dan Sragen. Mereka dipecat sebagai sanksi administrasi dan penjara sebagai akibat pidana. Mereka dipenjara, sudah dipindahkan ke Magelang (Lapas Magelang), awal mula kasusnya pada 2015 awal," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Molyanto saat dihubungi KORAN SINDO via ponsel, Rabu (3/8/2016) petang.
Sanksi yang diterapkan kepada oknum sipir pelaku pelanggaran, tentu disesuaikan tingkat pelanggarannya.
Sementara, napi yang kedapatan membawa barang terlarang, termasuk narkoba, atau saat dites urine positif, akan mendapatkan sanksi disiplin. Sanksi itu bisa menghilangkan hak-haknya. Misalnya, tidak mendapatkan remisi di tahun terjadinya pelanggaran tersebut.
"Misalnya kurang menghitung hari (bebas karena remisi) itu bisa nggak dapat. Sanksi disiplin napi, kena register F," lanjutnya.
Pihak Kemenkumham Jawa Tengah, sebut Molyanto, punya satuan tugas (satgas) internal yang rutin melakukan razia di lapas-lapas atau rutan di Jawa Tengah. Razia secara insidentil juga dilakukan.
Selain internal, pihaknya juga menggandeng TNI-Polri. Jika ada napi yang kedapatan barang bukti narkoba maupun terbukti terlibat peredaran, akan mendapat sanksi ganda. Selain sanksi internal disiplin, juga tentu kembali dipidana.
"Kalau ada dugaan (napi terlibat narkoba), silakan koordinasi baik-baik. Intinya segala upaya kami lakukan, cek bawaan pengunjung. Napi juga dites urine, termasuk pegawai," jelas Molyanto.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Bambang Sumardiono mengatakan, pihaknya juga memberikan penghargaan bagi sipir yang punya prestasi menggagalkan penyelundupan narkoba ke lapas.
Bambang mengatakan, pelaksanaan tugas pemasyarakatan pada awal tahun ini mengalami berbagai ujian. Utamanya, terkait adanya penyalahgunaan narkoba yang terjadi di lapas, rutan, maupun cabang rutan dan ditengarai adanya keterlibatan oknum petugas pemasyarakatan.
"Adanya petugas yang berhasil menggagalkan (penyelundupan narkoba) adalah bukti terus adanya semangat memberantas narkoba di dalam lapas. Sebab itulah penghargaan diberikan," kata Bambang Sumardiono.
Perkara pengamanan seperti ini, kata Bambang, bukan hal gampang, mengingat saat ini jumlah napi maupun tahanan di dalam lapas berbanding jauh dengan jumlah sipir. Apalagi, belum semua lapas dilengkapi teknologi canggih.
(zik)