Gerebek Kontrakan, Polisi Bekuk Delapan Pelaku Curanmor

Kamis, 04 Agustus 2016 - 05:19 WIB
Gerebek Kontrakan, Polisi Bekuk Delapan Pelaku Curanmor
Gerebek Kontrakan, Polisi Bekuk Delapan Pelaku Curanmor
A A A
SERANG - Delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk jajaran Polsek Cikande dalam penggerebekan di rumah kontrakan di Kampung Ciajeng, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

Kedelapan pelaku yakni Ry, Ed, Am, Aa, Ba, He, Br, dan An. Mereka berasal dari Palembang dan Lampung. Tiga di antaranya yakni Ry, Ba, dan He terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas, karena melawan dan berusaha melarikan diri.

"Pelaku kita amankan berdasarkan laporan dari warga dan hasilnya kawanan pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah kami berjumlah delapan orang berhasil kita tangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Cikande Iptu Dedi Mirza, Rabu (3/8/2016).

Dalam aksinya, para tersangka saling berbagi tugas. Komplotan ini tergolong nekat saat beraksi, sebab pelaku beroperasi siang dan malam di 20 lokasi.

"Dua pelaku kita serahkan ke Polres Tangerang, karena lokasinya berada di sana, sedangkan dua pelaku masih dalam pengejaran kami, yakni Rd dan Dv," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, kendaraan yang berhasil dicuri dijual ke wilayah Lampung dan Palembang dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta, tergantung kondisi dan jenis motornya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit motor berbagai merek, kunci leter T, senjata jenis soft gun beserta enam butir peluru, STNK, dan senjata tajam golok dan celurit.

"Senjata tajam dan senjata api jenis soft gun ini untuk berjaga-jaga jika terdesak dan juga menakuti calon korbannya," ujarnya.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8271 seconds (0.1#10.140)