Tiga Gadis Cilik Digagahi ABG
A
A
A
MEDAN - Seorang Anak Baru Gede (ABG) berinisial D (18) dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga telah menggagahi tiga gadis cilik yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Peristiwa tersebut diduga dilakukan di Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.
Kepada wartawan di Polda Sumut, Mariani ibu salah satu korban berinisial NS (12) mengatakan, peristiwa itu terjadi pada pertengahan bulan Mei lalu saat korban baru pulang sekolah.
Siang itu, NS dan salah seorang temannya berinisial U (12) sedang bermain di halaman rumahnya. Tiba-tiba, pelaku D datang dan melemparkan kertas bertuliskan “Adek Mau jadi Pacar Abang? ".
Setelah melemparkan kertas tersebut pelaku kemudian mengisyaratkan pada korban agar datang ke semak-semak yang tidak jauh dari lokasi kejadian. NS dan U menurut saja, karena telah diiming-imingi uang jajan senilai Rp10 ribu.
“Menurut anakku NS, aksi pencabulan itu pertama kali dilakukan pelaku kepada korban U dan disaksikan langsung oleh NS,” katanya.
Setelah menggauli U, pelaku berupaya menggauli NS. Namun sempat ditolak, tetapi dengan nada ancaman dan terus didesak NS akhirnya menuruti permintaan pelaku. Aksi bejat itu kemudian disaksikan oleh U.
“Gantian yang digauli, yang pertama U, kemudian anak saya. Ironisnya, kedua korban saat digauli saling menyaksikan aksinya,” ujarnya.
Aksi berikutnya, sambung dia, dilakukan pelaku beberapa minggu kemudian. Kali ini, korbannya berinisial S dan U.
“Aksinya sama, apa yang dilakukan D kepada anak saya dan U begitu juga dilakukan kepada S dan U, mereka saling menyaksikan,” timpalnya.
Untungnya, sambung dia, korban berinisial S tersebut melawan dan tidak mau digauli pelaku. Akhirnya, S kemudian melaporkan itu kepada kerabatnya. “Untungnya, korban S langsung melaporkan kejadian itu kepada kerabatnya sehingga tidak terjadi aksi serupa,” terangnya.
Khawatir ada korban lain, Kamis 28 Juli lalu, P kemudian bercerita kepada warga lain di lingkungan itu.
Kabar itu langsung tersiar ke telinga Mariani, Ibu kandung NS. Minggu 31 Juli lalu, Mariani memanggil dan menginterogasi U. Kepada Mariani, U mengaku sudah dua kali digagahi oleh D.
U bahkan membeberkan bahwa NS juga pernah digauli oleh D bersama dirinya. Mariani lalu mempertanyakan itu kepada anaknya. Benar saja, NS mengaku sudah pernah
sekali digauli pelaku.
Mariani lalu membicarakan hal ini dengan keluarganya, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut didampingi kuasa hukum mereka, Redyanto Sidi dari LBH Humaniora sesuai dengan nomor laporan: STTLP/997/VIII/2016/SPKT 'I' tanggal 3 Agustus 2016.
Dalam laporan itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Jadi sebenarnya masih ada korban lain dalam kasus ini. Tetapi mereka tidak mau melapor dengan alasan tertentu,” katanya.
Sedangkan, Mariani sangat berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini. “Kami sangat berharap kasus ini bisa diusut tuntas,” tambah Mariani.
Terpisah, Kasubdit IV/Renakta Polda Sumut AKBP Putu Yudha yang dikonfirmasi mengatakan, akan memeriksa laporan tersebut. “Saya cek dulu LP nya ya,” pungkasnya.
Kepada wartawan di Polda Sumut, Mariani ibu salah satu korban berinisial NS (12) mengatakan, peristiwa itu terjadi pada pertengahan bulan Mei lalu saat korban baru pulang sekolah.
Siang itu, NS dan salah seorang temannya berinisial U (12) sedang bermain di halaman rumahnya. Tiba-tiba, pelaku D datang dan melemparkan kertas bertuliskan “Adek Mau jadi Pacar Abang? ".
Setelah melemparkan kertas tersebut pelaku kemudian mengisyaratkan pada korban agar datang ke semak-semak yang tidak jauh dari lokasi kejadian. NS dan U menurut saja, karena telah diiming-imingi uang jajan senilai Rp10 ribu.
“Menurut anakku NS, aksi pencabulan itu pertama kali dilakukan pelaku kepada korban U dan disaksikan langsung oleh NS,” katanya.
Setelah menggauli U, pelaku berupaya menggauli NS. Namun sempat ditolak, tetapi dengan nada ancaman dan terus didesak NS akhirnya menuruti permintaan pelaku. Aksi bejat itu kemudian disaksikan oleh U.
“Gantian yang digauli, yang pertama U, kemudian anak saya. Ironisnya, kedua korban saat digauli saling menyaksikan aksinya,” ujarnya.
Aksi berikutnya, sambung dia, dilakukan pelaku beberapa minggu kemudian. Kali ini, korbannya berinisial S dan U.
“Aksinya sama, apa yang dilakukan D kepada anak saya dan U begitu juga dilakukan kepada S dan U, mereka saling menyaksikan,” timpalnya.
Untungnya, sambung dia, korban berinisial S tersebut melawan dan tidak mau digauli pelaku. Akhirnya, S kemudian melaporkan itu kepada kerabatnya. “Untungnya, korban S langsung melaporkan kejadian itu kepada kerabatnya sehingga tidak terjadi aksi serupa,” terangnya.
Khawatir ada korban lain, Kamis 28 Juli lalu, P kemudian bercerita kepada warga lain di lingkungan itu.
Kabar itu langsung tersiar ke telinga Mariani, Ibu kandung NS. Minggu 31 Juli lalu, Mariani memanggil dan menginterogasi U. Kepada Mariani, U mengaku sudah dua kali digagahi oleh D.
U bahkan membeberkan bahwa NS juga pernah digauli oleh D bersama dirinya. Mariani lalu mempertanyakan itu kepada anaknya. Benar saja, NS mengaku sudah pernah
sekali digauli pelaku.
Mariani lalu membicarakan hal ini dengan keluarganya, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut didampingi kuasa hukum mereka, Redyanto Sidi dari LBH Humaniora sesuai dengan nomor laporan: STTLP/997/VIII/2016/SPKT 'I' tanggal 3 Agustus 2016.
Dalam laporan itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Jadi sebenarnya masih ada korban lain dalam kasus ini. Tetapi mereka tidak mau melapor dengan alasan tertentu,” katanya.
Sedangkan, Mariani sangat berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini. “Kami sangat berharap kasus ini bisa diusut tuntas,” tambah Mariani.
Terpisah, Kasubdit IV/Renakta Polda Sumut AKBP Putu Yudha yang dikonfirmasi mengatakan, akan memeriksa laporan tersebut. “Saya cek dulu LP nya ya,” pungkasnya.
(sms)