Edarkan Dolar Singapura Palsu Ditangkap Polisi

Selasa, 02 Agustus 2016 - 21:27 WIB
Edarkan Dolar Singapura...
Edarkan Dolar Singapura Palsu Ditangkap Polisi
A A A
TANJUNG PINANG - Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang, membekuk pengedar mata uang dolar Singapura palsu berinisial Su (34). Dia dibekuk polisi di kediaman korbannya di Jalan Km 8 Atas di Perumahan Indah Lestari, Selasa (2/8/2016).

Saat dibekuk, pria yang merupakan warga Solo yang belum lama tinggal di Kota Tanjungpinang itu tidak memberikan perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Kurniawan menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula saat seorang warga Tanjungpinang inisial Ti, hendak pergi ke Singapura untuk mengunjungi suaminya.

Ketika di Pelabuhan Singapura, uang yang diberikannya kepada petugas Imigrasi ditolak karena diduga palsu. Sementara uang itu diperolehnya, dari pelaku sebelum dia berangkat.

"Merasa ditipu oleh Su, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur, dan langsung kita lakukan penyelidikan," ujar Andri saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (2/8/2016).

Andri menambahkan, penangkapan yang dilakukan pihaknya, dengan cara kembali menjebak pelaku untuk kembali datang ke rumah korban, dengan alasan untuk kembali membeli uang uang palsu miliknya.

"Mendengar itu, tersangka langsung datang kerumah korban Titin. Saat itulh pelaku langsung diamankan dengan barang bukti uang palsu pecahan 10.000 dolar Singapura," ungkap Andri.

Andri menambahkan, saat ini pelaku menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim Polres Tanjungpinang, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

''Dari pemeriksaan, pelaku yang kami amankan ini hanya kurir. Sedangkan yang punya upal itu dari informasi yang kami terima sekarang sedang berada di Jakarta. Kami belum tahu sudah berapa kali mereka menukar upal itu. Untuk itu kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Pelaku ini pasti tidak sendiri, tapi ada beberapa orang lainnya," pungkas Andri.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0185 seconds (0.1#10.140)