Ngotot Tak Mau Cuti Kampanye, Ahok Ajukan Judicial Review ke MK
Selasa, 02 Agustus 2016 - 18:53 WIB
Ngotot Tak Mau Cuti Kampanye, Ahok Ajukan Judicial Review ke MK
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan judicial review atau uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7/2015. Ahok melakukan uji materi terakit pasal kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Ahok mengatakan, judical review terkait Bab VII Kampanye Pemilihan oleh Pejabat Negara Pasal 61."Saya bawa ke MK. Kalau dipaksa cuti dengan alasan kampanye, nanti anggaran siapa yang mengurus. Anggaran DKI begitu berbahaya sampai Rp70 triliun. Saya timbang-timbang, ini enggak bisa diatur dengan baik, saya masih curiga. Saya enggak mau kampanye masak dipaksa," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2016).
Ahok menuturkan, uji materi ini untuk poin jika calon tersebut merupakan kepala daerah maka harus cuti selama masa kampanye. Sedangkan Ahok tidak mau melakukannya karena ingin mengawasi penyusunan RAPBD DKI 2017 yang bertepatan dengan masa kampanye.
"Uji materi ini bukan menghapus pasal melainkan untuk mempertegas, wajib atau tidaknya cuti sebagai pejabat negara untuk berkampanye.Saya ingin menjaga APBD," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Perlu diketahui, untuk masa kampanye sendiri akan berlangsung pada 26 Oktober-11 Febuari 2017. Pasangan calon gubernur-wakil gubernur diberikan kesepatan untuk turun bertemu dengan warga DKI sebelum akhirnya memasuki masa tenang dan pembersihan alat peraga pada 12-14 Febuari 2017.
Ahok mengatakan, judical review terkait Bab VII Kampanye Pemilihan oleh Pejabat Negara Pasal 61."Saya bawa ke MK. Kalau dipaksa cuti dengan alasan kampanye, nanti anggaran siapa yang mengurus. Anggaran DKI begitu berbahaya sampai Rp70 triliun. Saya timbang-timbang, ini enggak bisa diatur dengan baik, saya masih curiga. Saya enggak mau kampanye masak dipaksa," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2016).
Ahok menuturkan, uji materi ini untuk poin jika calon tersebut merupakan kepala daerah maka harus cuti selama masa kampanye. Sedangkan Ahok tidak mau melakukannya karena ingin mengawasi penyusunan RAPBD DKI 2017 yang bertepatan dengan masa kampanye.
"Uji materi ini bukan menghapus pasal melainkan untuk mempertegas, wajib atau tidaknya cuti sebagai pejabat negara untuk berkampanye.Saya ingin menjaga APBD," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Perlu diketahui, untuk masa kampanye sendiri akan berlangsung pada 26 Oktober-11 Febuari 2017. Pasangan calon gubernur-wakil gubernur diberikan kesepatan untuk turun bertemu dengan warga DKI sebelum akhirnya memasuki masa tenang dan pembersihan alat peraga pada 12-14 Febuari 2017.
(whb)