Dua Penyalur TKI Ilegal Diciduk Polisi
A
A
A
MAKASSAR - Tim Resmob Polda Sulsel berhasil menciduk dua warga Kabupaten Jeneponto, Sulsel, saat akan menyelundupkan 16 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal melalui jalur pelabuhan.
Keduanya masing-masing Kamaruddin Supu alias Jumanai (41) warga Bontoloe, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto dan Miseng bin Rajo (38) warga Butta Leleng, Desa Datara Kecamatan, Bontoramba Kabupaten Jeneponto.
Menurut Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Moch Yunus Saputra, pelaku merupakan pemain lama dalam bisnis haram itu, bahkan mereka sudah sering memberangkatkan TKI sejak tiga tahun lalu.
Untungnya, sebelum kembali menyelundupkan 16 warga Bantaeng dan Jeneponto untuk dipekerjakan secara ilegal ke Serawak, Malaysia, keduanya berhasil diringkus pda Minggu 31 Juli 2016.
Penangkapan itu dilakukan dengan bantuan anggota Resmob Polres Gowa, yang menghadang kendaraan dua kawanan itu saat hendak menuju Pelabuhan Garongkong, Barru, Sulsel.
"Mereka tertangkap saat membawa 16 calon TKI di wilayah Gowa, menuju Pelabuhan Barru. Tapi semuanya sudah kami pulangkan ke daerah masing-masing," jelas Yunus saat ditemui di Posko Resmob Senin (1/8/2016) pagi tadi.
Sindikat penyelundupan TKI ilegal itu biasa merekrut calon tenaga kerja dari kabupaten Jeneponto dan Bantaeng. Mereka membujuk warga dengan diiming-imingi untuk mendapat pekerjaan di perkebunan sawit di Serawak Malaysia.
Setelah calon TKI tertarik dengan ajakan itu, pelaku kemudian membuat dokumen paspor asli ke Kantor imigrasi dengan data kependudukan palsu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.
"Meski mengantongi paspor, TKI ini terbilang ilegal lantaran tidak menyertakan surat dari dinas ketenagakerjaan," sebutnya.
Sedangkan saat dikonfirmasi, kedua tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis ini sejak 2013 lalu. Bahkan mereka mengaku mengirim sedikitnya 2 hingga 20 TKI ilegal setiap bulan dengan modus yang sama.
Keduanya masing-masing Kamaruddin Supu alias Jumanai (41) warga Bontoloe, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto dan Miseng bin Rajo (38) warga Butta Leleng, Desa Datara Kecamatan, Bontoramba Kabupaten Jeneponto.
Menurut Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Moch Yunus Saputra, pelaku merupakan pemain lama dalam bisnis haram itu, bahkan mereka sudah sering memberangkatkan TKI sejak tiga tahun lalu.
Untungnya, sebelum kembali menyelundupkan 16 warga Bantaeng dan Jeneponto untuk dipekerjakan secara ilegal ke Serawak, Malaysia, keduanya berhasil diringkus pda Minggu 31 Juli 2016.
Penangkapan itu dilakukan dengan bantuan anggota Resmob Polres Gowa, yang menghadang kendaraan dua kawanan itu saat hendak menuju Pelabuhan Garongkong, Barru, Sulsel.
"Mereka tertangkap saat membawa 16 calon TKI di wilayah Gowa, menuju Pelabuhan Barru. Tapi semuanya sudah kami pulangkan ke daerah masing-masing," jelas Yunus saat ditemui di Posko Resmob Senin (1/8/2016) pagi tadi.
Sindikat penyelundupan TKI ilegal itu biasa merekrut calon tenaga kerja dari kabupaten Jeneponto dan Bantaeng. Mereka membujuk warga dengan diiming-imingi untuk mendapat pekerjaan di perkebunan sawit di Serawak Malaysia.
Setelah calon TKI tertarik dengan ajakan itu, pelaku kemudian membuat dokumen paspor asli ke Kantor imigrasi dengan data kependudukan palsu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.
"Meski mengantongi paspor, TKI ini terbilang ilegal lantaran tidak menyertakan surat dari dinas ketenagakerjaan," sebutnya.
Sedangkan saat dikonfirmasi, kedua tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis ini sejak 2013 lalu. Bahkan mereka mengaku mengirim sedikitnya 2 hingga 20 TKI ilegal setiap bulan dengan modus yang sama.
(nag)