Mulai Rabu, Polisi Akan Berikan Teguran Tertulis di Kawasan Ganjil Genap
Senin, 01 Agustus 2016 - 10:46 WIB
Mulai Rabu, Polisi Akan Berikan Teguran Tertulis di Kawasan Ganjil Genap
A
A
A
JAKARTA - Pekan kedua uji coba sistem ganjil genap, polisi akan memberikan teguran tertulis kepada pelanggar mulai Rabu 3 Agustus 2016. Pada pekan awal polisi hanya memberikan teguran lisan kepada pelanggar.
"Minggu pertama uji coba, kita sudah menindak pengendara yang melanggar sistem ganjil-genap. Untuk uji coba minggu kedua ini akan diberlakukan teguran tertulis agar penggedara mobil lebih taat," ujar Kanit Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya, Ipda Adthia, Senin (1/8/2016).
Sementara untuk tindakan penilangan, polisi belum melakukannya. Sebab penerapan secara resmi baru diberlakukan mulai 30 Agustus 2016.
Sistem ganjil genap sendiri diberlakukan dengan menyesuaiakan nomor polisi akhir mobil dengan tanggal. Nomor polisi dengan angka akhir ganjil hanya boleh melintasi jalur eks 3 in 1 pada tanggal ganjil. Nomor polisi genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Pemerintah Provinsi DKI menerapkan sistem ini untuk mengurangi kemacetan. Pemberlakukan sistem ini juga bertujuan untuk mengentaskan joki 3 in 1.
"Minggu pertama uji coba, kita sudah menindak pengendara yang melanggar sistem ganjil-genap. Untuk uji coba minggu kedua ini akan diberlakukan teguran tertulis agar penggedara mobil lebih taat," ujar Kanit Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya, Ipda Adthia, Senin (1/8/2016).
Sementara untuk tindakan penilangan, polisi belum melakukannya. Sebab penerapan secara resmi baru diberlakukan mulai 30 Agustus 2016.
Sistem ganjil genap sendiri diberlakukan dengan menyesuaiakan nomor polisi akhir mobil dengan tanggal. Nomor polisi dengan angka akhir ganjil hanya boleh melintasi jalur eks 3 in 1 pada tanggal ganjil. Nomor polisi genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Pemerintah Provinsi DKI menerapkan sistem ini untuk mengurangi kemacetan. Pemberlakukan sistem ini juga bertujuan untuk mengentaskan joki 3 in 1.
(ysw)