Propam Hapus Pokemon Go dari Ponsel Bintara Polisi

Kamis, 28 Juli 2016 - 02:28 WIB
Propam Hapus Pokemon...
Propam Hapus Pokemon Go dari Ponsel Bintara Polisi
A A A
BUKITTINGI - Permainan Pokemon Go di telepon pintar digandrungi banyak orang, termasuk anggota kepolisian. Meski Kapolri telah melarang polisi bermain game tersebut, namun ada saja polisi yang melanggar.

Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Polres Bukittingi, Sumatera Barat menemukan aplikasi Pokemon Go tersimpan dalam telepon seluler (ponsel) milik seorang bintara polisi.

Aplikasi itu ditemukan Propam ketika melakukan razia ponsel di ruang pelatihan satuan Sabhara, Rabu 27 Juli 2016. Razia sempat membuat terkejut sebagian peserta pelatihan.

Bahkan seorang peserta buru-buru mengeluarkan telepon seluler dari kantong lalu berusaha menghapus aplikasi Pokemon Go. Namun usaha bintara polisi itu kalah cepat dengan personel Propam yang langsung menyita ponselnya.

Kepada Propam, seorang bintara polisi itu mengaku hanya memainkan game Pokemon Go di rumah, tidak di lingkungan polres. Kendati demikian, Propam tetap menghapus aplikasi game tersebut dari ponsel yang bersangkutan.

Kepala Seksi Propam Polres Bukittingi, Iptu Pitrus menyebutkan razia terhadap polisi yang memainkan game Pokemon Go dilakukan dengan cara inspeksi mendadak ke seluruh ruangan di Polres Bukittinggi.

Dia mengatakan tidak akan segan-segan untuk menindak tegas polisi yang bermain game tersebut. Menurut dia, polisi yang memainkan game itu dianggap tidak mematuhi perintah atasan dan melanggar kode etik anggota kepolisian.

"Kita menekankan untuk tidak memainkan Pokemon Go, baik sedang melaksanakan tugas rutin maupun memainkan di lingkungan instansi kepolisian Polres Bukittinggi," ujar Pitrus.

Larangan bermain Pokemon Go, kata dia, didasarkan atas telegram Kapolri yang menekankan setiap personel Polri yang sedang melaksanakan tugas rutin tidak boleh main game tersebut.

"Razia game berbasis GPS ini tidak saja dilakukan kepada anggota polisi, razia juga dilakukan kepada warga sipil yang sedang berada dan mendapatkan pelayanan di Polres Bukittinggi," tutur Pitrus.

Menurut dia, game tersebut membuat orang hanya fokus pada layar ponsel. Apabila dimainkan personel polisi di lingkungan Mapolres dikhawatirkan menggangu pelayanan kepada masyarakat.

Sementara jika dimainkan oleh warga sipil di kawasan Polres, kata dia, dikhawatirkan dapat mengganggu keamanan instansi kepolisian.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8951 seconds (0.1#10.140)