Gadis Belia Digagahi Pemuda Tambun

Rabu, 27 Juli 2016 - 23:26 WIB
Gadis Belia Digagahi...
Gadis Belia Digagahi Pemuda Tambun
A A A
BEKASI - Seorang ayah berinisial U melaporkan pemuda bernama Deri Nuryanto (20), karena telah menggagahi putri sulungnya yang berinisial MM (15), di rumah kontrakan pelaku Tambun, Bekasi. Alhasil deri langsung diringkus polisi dan digelandang ke Mapolsek Tambun.

"Korban dengan pelaku kenal melalui telepon selular, tapi baru kenal empat hari korban langsung digagahi oleh pelaku," kata Kapolsek Tambun, Kompol Puji Hardi di Bekasi, Rabu (27/7/2017).

Menurut dia, pelaku diamankan di Kampung Pokopen, Desa Tambun, Selasa 26 Juli 2016 petang kemarin. Dia menjelaskan, perbuatan itu dilakukan pelaku berawal saat berkenalan dengan tersangka melalui sambungan telepon pada Senin 18 Juli 2016. Saat itu, Deri menekan tombol angka di ponselnya secara acak dengan harapan memiliki kenalan seorang gadis.

Rupanya keinginan Deri terwujud. MM justru menjawab telepon tersangka. Keduanya lalu intens berkomunikasi, hingga empat hari kemudian mereka sepakat untuk bertemu di sebuah lapangan dekat rumah korban. Bahkan, pelaku sudah berencana untuk menggahi korban.

Saat itu, kata dia, pelaku bersama rekanya RZ (21), kemudian menjemput korban didekat rumahnya di wilayah Cipinang Pulo Maya, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Setelah itu, mereka bertiga naik motor ke warnet di daerah Tambun.

Puji melanjutkan, saat menjelang petang, Deri mengajak MM ke rumah kontrakannya di Tambun. Sementara rekan tersangka, RZ memilih pulang ke rumah. Di rumah kontrakan itulah, Deri merayu korban hingga akhirnya berhasil menyetubuhinya.

"Karena sudah malam hari, korban akhirnya bermalam di rumah kontrakan pelaku. Pada pagi harinya, pelaku memulangkan MM namun tidak sampai rumah, setelah itu tersangka bergegas pergi dan pikiran berhasil menyetubuhi korban," ungkapnya.

Setibanya di rumah, U langsung menginterogasi MM. Lantaran takut, MM kemudian menceritakan apa yang dia lakukan bersama Deri selama satu hari. Orangtua korban, kemudian membuat laporan ke petugas dengan nomor Lp/743/95- tb/ k /VII 2016/Polresta Bekasi.

Kanit Reskrim Polsek Tambun, AKP Oman menambahkan, berbekal laporan itu, penyidik kemudian bergegas ke rumah tersangka. Namun petugas sempat kesulitan, karena Deri jarang pulang ke rumah kontrakannya. "Akhirnya tersangka diamankan saat tidur," tambahnya.

Akibat perbuatannya, Deri dijerat Pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Kini, tersangka meringkuk di Mapolsek Tambun untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
(mhd)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
7 jam yang lalu
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
9 jam yang lalu
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
10 jam yang lalu
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
11 jam yang lalu
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
13 jam yang lalu
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
13 jam yang lalu
Infografis
Hari Sumpah Pemuda:...
Hari Sumpah Pemuda: 6 Desainer Indonesia yang Sukses Mendunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved