Polda Sumut Bantah Anggotanya Paksa Gadis Oral Seks

Rabu, 27 Juli 2016 - 15:14 WIB
Polda Sumut Bantah Anggotanya...
Polda Sumut Bantah Anggotanya Paksa Gadis Oral Seks
A A A
MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumut membantah dua personel Polsek Medan Labuhan melakukan oral seks kepada Rasinta Devi Ginting (20), di Mako Polsek Labuhan, pada Selasa 26 Juli 2016.

Bantahan itu diungkapkan Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan. Menurutnya, laporan pengaduan (LP) korban hanya adanya tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

“Tidak ada perlakukan tidak senonoh (pelecehan seks), yang ada itu kasus penganiayaan sebagaimana laporan korban. Itupun masih dalam pemeriksaan,” kata Nainggolan, kepada wartawan, Rabu (27/7/2016).

Menurutnya, apa yang disebutkan korban itu dinilainya tidak benar. Sebab, Asiong sebagaimana yang disebutkan korban adalah seorang penadah sepeda motor hasil curian, di Desa Sidodadi, Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.

“Yang benar adalah, Asiong itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Medan Labuhan, karena melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor,” terangnya.

Kemudian, korban dalam keterangannya menyebut tidak mengenal Asiong. “Yang benar adalah, Asiong itu adalah mantan pacar korban. Sehingga anggota memintanya untuk menemuinya (Asiong)," jelasnya.

Berhubung karena yang bersangkutan tidak bisa ditemukan, maka anggota merasa kesal, namun tidak ada melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Maka itu, tidak ada personilnya yang melakukan pelecehan seksual (oral seks).

"Tidak ada itu, tidak benar itu keterangan korban. Yang ada adalah, kasus penganiayaan bukan pelecehan seks,” sambung Kabid Humas Polda Sumut Komiaris Besar (Kombes) Pol Rina Sari Ginting.

Namun, mantan Kapolresta Binjai ini tidak menjelaskan secara rinci bentuk penganiayaan yang dilakukan para personel Polsekta Medan Labuhan itu. “Kita lihat saja prosesnya, sekarang itu sudah ditangani," tegasnya.

Ketika ditanya mengenai apakah mungkin seorang pencuri mengakui perbuatannya, termasuk adanya aksi penembakan yang dilakukan kepada korban, meskipun keduanya tidak melakukan tindak pidana kejahatan, Rina melindungi anak buahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita muda Rasinta Devi Boru Ginting Suka (20), dipaksa melakukan oral seks oleh dua personel Polsek Medan Labuhan, di lantai dua Mako Polsekta Medan Labuhan.
(san)
Berita Terkait
Polisi Panggil Kakak...
Polisi Panggil Kakak Tukang Siomay Cabul
Setubuhi Bidan Cantik,...
Setubuhi Bidan Cantik, Anggota Polres Lampung Utara Divonis 8 Tahun Penjara
Jejak Tukang Somay yang...
Jejak Tukang Somay yang Setubuhi Bocah Sudah Dikantongi Polisi, Tinggal Ditangkap?
Aiptu Maulana Yusuf...
Aiptu Maulana Yusuf Lulus Doktor dengan Predikat Cumlaude, Bukti Dedikasi dan Prestasi di Kepolisian
Seorang Dukun Cabul...
Seorang Dukun Cabul Ditangkap Polisi
Coba Perkosa Wanita...
Coba Perkosa Wanita Muda, Pria di Way Kanan Diringkus Polisi
Berita Terkini
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
8 menit yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Infografis
Elon Musk Kembali Ambil...
Elon Musk Kembali Ambil Paksa Akun Twitter Milik Orang Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved