Polda Sumut Bantah Anggotanya Paksa Gadis Oral Seks
A
A
A
MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumut membantah dua personel Polsek Medan Labuhan melakukan oral seks kepada Rasinta Devi Ginting (20), di Mako Polsek Labuhan, pada Selasa 26 Juli 2016.
Bantahan itu diungkapkan Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan. Menurutnya, laporan pengaduan (LP) korban hanya adanya tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
“Tidak ada perlakukan tidak senonoh (pelecehan seks), yang ada itu kasus penganiayaan sebagaimana laporan korban. Itupun masih dalam pemeriksaan,” kata Nainggolan, kepada wartawan, Rabu (27/7/2016).
Menurutnya, apa yang disebutkan korban itu dinilainya tidak benar. Sebab, Asiong sebagaimana yang disebutkan korban adalah seorang penadah sepeda motor hasil curian, di Desa Sidodadi, Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.
“Yang benar adalah, Asiong itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Medan Labuhan, karena melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor,” terangnya.
Kemudian, korban dalam keterangannya menyebut tidak mengenal Asiong. “Yang benar adalah, Asiong itu adalah mantan pacar korban. Sehingga anggota memintanya untuk menemuinya (Asiong)," jelasnya.
Berhubung karena yang bersangkutan tidak bisa ditemukan, maka anggota merasa kesal, namun tidak ada melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Maka itu, tidak ada personilnya yang melakukan pelecehan seksual (oral seks).
"Tidak ada itu, tidak benar itu keterangan korban. Yang ada adalah, kasus penganiayaan bukan pelecehan seks,” sambung Kabid Humas Polda Sumut Komiaris Besar (Kombes) Pol Rina Sari Ginting.
Namun, mantan Kapolresta Binjai ini tidak menjelaskan secara rinci bentuk penganiayaan yang dilakukan para personel Polsekta Medan Labuhan itu. “Kita lihat saja prosesnya, sekarang itu sudah ditangani," tegasnya.
Ketika ditanya mengenai apakah mungkin seorang pencuri mengakui perbuatannya, termasuk adanya aksi penembakan yang dilakukan kepada korban, meskipun keduanya tidak melakukan tindak pidana kejahatan, Rina melindungi anak buahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita muda Rasinta Devi Boru Ginting Suka (20), dipaksa melakukan oral seks oleh dua personel Polsek Medan Labuhan, di lantai dua Mako Polsekta Medan Labuhan.
Bantahan itu diungkapkan Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan. Menurutnya, laporan pengaduan (LP) korban hanya adanya tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
“Tidak ada perlakukan tidak senonoh (pelecehan seks), yang ada itu kasus penganiayaan sebagaimana laporan korban. Itupun masih dalam pemeriksaan,” kata Nainggolan, kepada wartawan, Rabu (27/7/2016).
Menurutnya, apa yang disebutkan korban itu dinilainya tidak benar. Sebab, Asiong sebagaimana yang disebutkan korban adalah seorang penadah sepeda motor hasil curian, di Desa Sidodadi, Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.
“Yang benar adalah, Asiong itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Medan Labuhan, karena melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor,” terangnya.
Kemudian, korban dalam keterangannya menyebut tidak mengenal Asiong. “Yang benar adalah, Asiong itu adalah mantan pacar korban. Sehingga anggota memintanya untuk menemuinya (Asiong)," jelasnya.
Berhubung karena yang bersangkutan tidak bisa ditemukan, maka anggota merasa kesal, namun tidak ada melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Maka itu, tidak ada personilnya yang melakukan pelecehan seksual (oral seks).
"Tidak ada itu, tidak benar itu keterangan korban. Yang ada adalah, kasus penganiayaan bukan pelecehan seks,” sambung Kabid Humas Polda Sumut Komiaris Besar (Kombes) Pol Rina Sari Ginting.
Namun, mantan Kapolresta Binjai ini tidak menjelaskan secara rinci bentuk penganiayaan yang dilakukan para personel Polsekta Medan Labuhan itu. “Kita lihat saja prosesnya, sekarang itu sudah ditangani," tegasnya.
Ketika ditanya mengenai apakah mungkin seorang pencuri mengakui perbuatannya, termasuk adanya aksi penembakan yang dilakukan kepada korban, meskipun keduanya tidak melakukan tindak pidana kejahatan, Rina melindungi anak buahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita muda Rasinta Devi Boru Ginting Suka (20), dipaksa melakukan oral seks oleh dua personel Polsek Medan Labuhan, di lantai dua Mako Polsekta Medan Labuhan.
(san)