Polisi Bongkar Pengiriman 217 Paket Sabu Melalui Makanan

Rabu, 27 Juli 2016 - 15:04 WIB
Polisi Bongkar Pengiriman 217 Paket Sabu Melalui Makanan
Polisi Bongkar Pengiriman 217 Paket Sabu Melalui Makanan
A A A
DENPASAR - Polda Bali meringkus pengedar narkoba jenis sabu pada 21 Juli 2016 sekitar pukul 08.30 Wita, di dalam kamar kos di Jalan Legian, Kuta, Badung. Tersangka bernama I Nyoman Yasi (47) dengan barang bukti sabu 217 paket atau sekitar 67.45 gram.

Dirnarkoba Polda Bali Kombespol Frangky Hariyanto Prapat mengatakan, bahwa tersangka anak buah orang dalam Lapas Kerobokan.

Pihaknya mengaku bisa menangkap pelaku atas informasi dari masyarakat bahwa di daerah Legian, Kuta sering ada orang menawarkan sabu-sabu. "Dari hasil laporan masyarakat itu kami mendapati pelaku," ungkapnya, di Polda Bali, Denpasar, Rabu (27/7/2016).

Dia menjelaskan, bahwa narkoba tersebut dipaketkan melalaui ekspedisi, dimana barang tersebut dikirim dari Jakarta.

"Mereka ini hanya kurir, pemainnya itu ada di dalam Lapas Kerobokan. Kalau makanan oreo di sini itu kan banyak banget tidak perlu dipaketin," ujarnya.

Dijelaskan, satu paket dihargai Rp 500 ribu, pelaku menyasar ke tempat-tempat hiburan. Pihaknya mengaku tidak hanya menangkap pengedar dengan ratusan paket sabu, namun juga menangkap AZ.

"Tersangka kedua ini barang buktinya tidak banyak, hanya ada dua paket sabu. Tersangka kedua ini juga kami tangkap di kosannya. Tapi mereka bukan satu jaringan," paparnya.

Kedua tersangka ini telah melanggar Pasal 112 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4803 seconds (0.1#10.140)