Parah, Home Industry Mi Berformalin Ini Ternyata di Belakang Polsek
A
A
A
BANDUNG - Home industry mi berformalin di Kp Cikadu RT 04/05, Cimaung, Kabupaten Bandung digerebek Satuan Narkoba Polres Bandung, Selasa pagi (26/7/2016). Ironisnya, home industry pembuatan mi berformalin dengan ukuran 3 X 5 meter ini terletak hanya 20 meter di belakang Polsek Cimaung.
Pelaku tidak mengelak saat dilakukan pemeriksaan terdapat cairan formalin yang berbahaya bagi tubuh saat dikonsumsi dalam jangka lama.
Dari lokasi tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan 1,2 ton mi berformalin siap edar ke pasaran.
Kasat Narkoba Polres Bandung AKP Budi Nuryanto menjelaskan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga dengan mi yang diantar ke Pasar Banjaran.
“Sekitar pukul 02.00 WIB kita intai setelah sebelumnya ada yang melaporkan pengiriman mi yang diduga menggunakan mi berformalin. Ternyata saat dicek memang mi tersebut mengandung bahan berbahaya, formalin,” beber Budi kepada wartawan disela-sela penggerebekan.
Menurut Budi, setelah mengamankan pengantar mi, petugas pun mendalami keterangan yang akhirnya mengarahkan kepada home industry di Kampung Cikadu RT 04/05 Desa Cimaung Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.
Tidak memerlukan waktu lama, petugas pun langsung meluncur ke lokasi dan ternyata benar disana masih ditemukan beberapa bahan yang diduga berbahaya.
Berdasarkan keterangan pelaku dikatakan Budi, mereka baru membuka tempat usahanya pada Febuari 2016 lalu.
“Pengakuannya mereka baru menggunakan formalin pada saat setelah lebaran saja karena lebih awet dan tidak cepat basi sehingga tidak banyak retur yang kembali,” terangnya.
Home industry tersebut mampu memproduksi mie rata-rata perharinya mencapai 1 ton. Dari jumlah tersebut mi kemudian disebar ke beberapa pasar di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung bahkan sebagian wilayah Kabupaten Sumedang.
“Mereka mengirimnya ke Pasar Astanaanyar, Caringin, Banjaran, Sayati, Kiaracondong, Sumedang dan lain-lain dengan rata-rata produksi perhari mencapai 1 ton lebih,” tegasnya.
Pengakuan pelaku, formalin tersebut didapatnya dari seseorang berinisial I. “Jadi tidak dibeli di toko melainkan janjian dengan seseorang yang mereka juga tidak saling kenal kemudian transaksi. Kita telusuri pelaku penjual formalinnya pun cukup lincah dan sulit terlacak,” tuturnya.
Dari lokasi home industry tersebut polisi berhasil mengamankan 10 orang yang diantaranya 8 pegawai dan dua orang pemilik tempat berinisial A dan I.
“Kita amankan untuk dimintai keterangan. Kalau terbukti kita akan jerat pasal tentang Undang-undang pangan No18 Tahun 2012 ancamannya 5 tahun dan denda Rp10 miliar,” bebernya.
Salah seorang pegawai Tata (34) menuturkan dirinya baru bekerja sejak 3 bulan silam dirinya mengetahui seputar usaha milik bosnya tersebut lantaran ajakan temannya yang sudha lebih dahulu membuka usaha serupa.
“Salah satu pemiliknya awalnya kerja di pabrik dan memilih keluar kemudian membangun tempat ini dan membuat mie,” ucap Tata yang mengaku dibayar Rp55 ribu setiap harinya itu.
Bekerja dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB bisa menghasilkan mie seberat 1 ton. “Kita hanya bagian produksi saja, bagian penjualan ke pasar-pasar beda lagi,” tambahnya, Untuk 1 kilogram mi biasanya mereka jual sekitar Rp5.200, bila dalam satu hari mereka bisa menjual satu ton, bearti pendapatan kotor mereka mencapai Rp5,2 juta.
Kasat Narkoba pun menghimbau kepada masyarakat harus sigap melapor ke polsek terdekat bila mendapatkan atau melihat tempat home industry yang mencurigakan. “Segera laporkan, informasi sekecil apapun pasti akan kita tindaklanjuti,” tegas Budi.
Pelaku tidak mengelak saat dilakukan pemeriksaan terdapat cairan formalin yang berbahaya bagi tubuh saat dikonsumsi dalam jangka lama.
Dari lokasi tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan 1,2 ton mi berformalin siap edar ke pasaran.
Kasat Narkoba Polres Bandung AKP Budi Nuryanto menjelaskan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga dengan mi yang diantar ke Pasar Banjaran.
“Sekitar pukul 02.00 WIB kita intai setelah sebelumnya ada yang melaporkan pengiriman mi yang diduga menggunakan mi berformalin. Ternyata saat dicek memang mi tersebut mengandung bahan berbahaya, formalin,” beber Budi kepada wartawan disela-sela penggerebekan.
Menurut Budi, setelah mengamankan pengantar mi, petugas pun mendalami keterangan yang akhirnya mengarahkan kepada home industry di Kampung Cikadu RT 04/05 Desa Cimaung Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.
Tidak memerlukan waktu lama, petugas pun langsung meluncur ke lokasi dan ternyata benar disana masih ditemukan beberapa bahan yang diduga berbahaya.
Berdasarkan keterangan pelaku dikatakan Budi, mereka baru membuka tempat usahanya pada Febuari 2016 lalu.
“Pengakuannya mereka baru menggunakan formalin pada saat setelah lebaran saja karena lebih awet dan tidak cepat basi sehingga tidak banyak retur yang kembali,” terangnya.
Home industry tersebut mampu memproduksi mie rata-rata perharinya mencapai 1 ton. Dari jumlah tersebut mi kemudian disebar ke beberapa pasar di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung bahkan sebagian wilayah Kabupaten Sumedang.
“Mereka mengirimnya ke Pasar Astanaanyar, Caringin, Banjaran, Sayati, Kiaracondong, Sumedang dan lain-lain dengan rata-rata produksi perhari mencapai 1 ton lebih,” tegasnya.
Pengakuan pelaku, formalin tersebut didapatnya dari seseorang berinisial I. “Jadi tidak dibeli di toko melainkan janjian dengan seseorang yang mereka juga tidak saling kenal kemudian transaksi. Kita telusuri pelaku penjual formalinnya pun cukup lincah dan sulit terlacak,” tuturnya.
Dari lokasi home industry tersebut polisi berhasil mengamankan 10 orang yang diantaranya 8 pegawai dan dua orang pemilik tempat berinisial A dan I.
“Kita amankan untuk dimintai keterangan. Kalau terbukti kita akan jerat pasal tentang Undang-undang pangan No18 Tahun 2012 ancamannya 5 tahun dan denda Rp10 miliar,” bebernya.
Salah seorang pegawai Tata (34) menuturkan dirinya baru bekerja sejak 3 bulan silam dirinya mengetahui seputar usaha milik bosnya tersebut lantaran ajakan temannya yang sudha lebih dahulu membuka usaha serupa.
“Salah satu pemiliknya awalnya kerja di pabrik dan memilih keluar kemudian membangun tempat ini dan membuat mie,” ucap Tata yang mengaku dibayar Rp55 ribu setiap harinya itu.
Bekerja dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB bisa menghasilkan mie seberat 1 ton. “Kita hanya bagian produksi saja, bagian penjualan ke pasar-pasar beda lagi,” tambahnya, Untuk 1 kilogram mi biasanya mereka jual sekitar Rp5.200, bila dalam satu hari mereka bisa menjual satu ton, bearti pendapatan kotor mereka mencapai Rp5,2 juta.
Kasat Narkoba pun menghimbau kepada masyarakat harus sigap melapor ke polsek terdekat bila mendapatkan atau melihat tempat home industry yang mencurigakan. “Segera laporkan, informasi sekecil apapun pasti akan kita tindaklanjuti,” tegas Budi.
(sms)