Main Pokemon GO, Bekasi Denda Rp750 Ribu

Senin, 25 Juli 2016 - 00:37 WIB
Main Pokemon GO, Bekasi...
Main Pokemon GO, Bekasi Denda Rp750 Ribu
A A A
BEKASI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bekasi Kota, mengancam denda sebesar Rp750 ribu kepada pengguna jalan yang nekat berkendara sambil bermain game Pokemon Go. Sebab, berkendara tak konsentrasi bisa mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain.

"Jika kami temukan pengendara yang bermain Pokemon, maka diberhentikan, lalu didenda," kata Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota, Kompol Bayu Pratama di Bekasi, Minggu 24 Juli 2016.

Menurut dia, denda itu untuk menekan angka kecelakaan akibat berkendara tak konsentrasi. Dia mengatakan, denda sebesar itu sesuai dengan pasal yang ada di dalam Undang-undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana dalam salah satu pasalnya disebutkan mengemudi dalam keadaan tidak konsentrasi.

Apalagi, kata dia, bermain game Pokemon Go yang notabene berbasis GPS dipastikan pengguna jalan tak akan konsentrasi mengendalikan kendaraannya. Hal itu cukup membahayakan diri sendiri serta orang lain dan sudah banyak pengendara yang alami kecelakaan lalu lintas.

"Jangan memainkan game online tidak pada tempatnya, kalau kami menemukan di jalan protokol, kami akan menindak tegas," tegasnya.

Untuk itu, Bayu mengimbau agar warga memaikan permainan itu pada tempatnya, bukan sambil berkendara.

Sementara itu, Pemkot Bekasi melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya bermain game Pokemon Go. Sebab, Pemkot telah menerima surat edaran dari Kementrian PANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016. Dimana disebutkan larangan PNS bermain game Pokemnon Go saat sedang bekerja.

"Semua PNS dilingkungan Kota Bekasi dilarang bermain saat jam kerja atau dilingkungan pemerintah," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Dinar Faizal Badar.

Dinar mengaku, bermain game virtual itu sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan dibidang keamanan dan kerahasiaan instansi pemerintah. "Hal ini untuk menjaga produktivitas disiplin PNS Bekasi," tegasnya.

Dia juga meminta agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat melakukan pemantauan dalam plaksanaannya. Menurut dia, tanpa surat edaran itupun seharusnya ASN melaksanakan hak dan kewajibannya yakni melayani masyarakat Bekasi.

Saat ini, kata dia, pihaknya sudah merancang sebagai penegasan dan sanksi untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementrian tersebut agar segera diterapkan di Kota Bekasi. "Kalau sudah diluar jam kerja dipersilahkan, karena itu hak semua warga," ungkapnya.

Seorang pemain game Pokemon Go, Rendy alias Qotel, 30, mengatakan sering berkendara sambil memainkan game tersebut di jalan raya. Tak jarang dia sering kaget ketika hendak menabrak kendaraan lain di depannya. "Di jalan raya banyak pokemonya," katanya.

Namun, warga Perumahan Galaxi, Bekasi Selatan ini tetap waspada jika berkendara sambil bermain Pokemon Go. Pasalnya, jalanan di Bekasi cukup padat, sehingga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Paling kalau kena macet, daripada bosan mendingan main Pokemon Go," tukasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Satgas Relaksasi Aturan...
Satgas Relaksasi Aturan Lalu Lintas Hewan Rentan PMK
Bandel, Satlantas Polresta...
Bandel, Satlantas Polresta Barelang Tertibkan Beberapa Truk Bawa Pasir
Simak 7 Istilah Lalu...
Simak 7 Istilah Lalu Lintas Lucu, dari Ramlan sampai Pamer Paha
Perbaikan Lampu Lalu...
Perbaikan Lampu Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI
3 Jalan di Jakarta Paling...
3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas
Potret Atraksi Polisi...
Potret Atraksi Polisi Cilik Adu Keterampilan hingga Variasi Gerak Lalu Lintas di Semarang
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
52 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
Terbukti Monopoli, KPPU...
Terbukti Monopoli, KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved