Sidang Guru Cubit Anak TNI Kembali Digelar
A
A
A
SIDOARJO - Sidang dugaan kasus penganiayaan guru terhadap siswa dengan cara mencubit di Sidoarjo, Jawa Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral terhadap terdakwa, ratusan guru dari PGRI se-Sidoarjo kembali melakukan aksi unjuk rasa, di halaman PN Sidoarjo.
Meski kasus tersebut berhasil di mediasi di kalangan pimpinan daerah untuk berdamai, namun proses hukum di pengadilan tidak otomatis berhenti, dan terus berlanjut.
Dalam aksinya, ratusan guru itu membawa sejumlah poster dan membentangkan spanduk. Mereka melakukan aksi solidaritas dan memberi dukungan moral terhadap Sambudi, guru SMP swasta di Balongbendo, Sidoarjo yang menjalani sidang.
Sambudi diseret ke pengadilan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap salah satu siswanya yang bernama Safiraf Sanjani, yang merupakan anak anggota TNI.
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa. Tampak ruang sidang dipenuhi ratusan guru PGRI.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rini Sesulih, dengan penasehat hukum terdakwa Priyo Utomo. Dalam pembelaannya, Priyo mengatakan, polisi terlalu dini menetapkan terdakwa sebagai tersangka.
Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, majelis hakim menunda pengadilan hingga Kamis minggu depan dengan agenda mendengarkan eksepsi jaksa penuntut umum atas pembelaan penasehat hukum terdakwa.
Sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral terhadap terdakwa, ratusan guru dari PGRI se-Sidoarjo kembali melakukan aksi unjuk rasa, di halaman PN Sidoarjo.
Meski kasus tersebut berhasil di mediasi di kalangan pimpinan daerah untuk berdamai, namun proses hukum di pengadilan tidak otomatis berhenti, dan terus berlanjut.
Dalam aksinya, ratusan guru itu membawa sejumlah poster dan membentangkan spanduk. Mereka melakukan aksi solidaritas dan memberi dukungan moral terhadap Sambudi, guru SMP swasta di Balongbendo, Sidoarjo yang menjalani sidang.
Sambudi diseret ke pengadilan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap salah satu siswanya yang bernama Safiraf Sanjani, yang merupakan anak anggota TNI.
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa. Tampak ruang sidang dipenuhi ratusan guru PGRI.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rini Sesulih, dengan penasehat hukum terdakwa Priyo Utomo. Dalam pembelaannya, Priyo mengatakan, polisi terlalu dini menetapkan terdakwa sebagai tersangka.
Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, majelis hakim menunda pengadilan hingga Kamis minggu depan dengan agenda mendengarkan eksepsi jaksa penuntut umum atas pembelaan penasehat hukum terdakwa.
(san)