Bawa Sabu, Penumpang Kapal Ditangkap Polisi
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Penumpang Kapal Motor (KM) Kalimutu rute Surabaya-Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial SB (26), ditangkap lantaran membawa 1 ons (100,54 gram) sabu.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku barang haram tersebut berasal dari Madura. "Saat diperiksa, tersangka mengaku biasa mengantar sabu dari Madura ke Kumai melalui jalur laut," terang Kasatres Narkoba Polres Kotawaringin Barat, Iptu Kariatmono, di ruang penyidik, Kamis (21/7/2016).
Tersangka SB ditangkap di pelabuhan Panglima Utar, Kumai, pada Rabu 27 Juli 2016 malam. Saat digeledah, ditemukan satu kantong besar berisi sabu seberat 1 ons.
Pengakuan tersangka, setiap sekali pengiriman paket sabu dari Madura ke Kumai mendapat upah sebesar Rp500 ribu. Ia mengaku pekerjaan itu sudah lama digelutinya. "Tersangka sudah sering mengantar sabu ke pemesan dari Kumai," ungkap Kariatmono.
Penangkapan tersangka, lanjut Kasat, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya sindikat peredaran sabu antarpulau. Tidak ada perlawanan saat ditangkap.
"Kita akan terus dalami siapa pelaku dan bandar besar di balik peredaran ini. Karena kami melihat, kurir ini hanya perantara saja yang mereka manfaatkan sebagai jasa pengantar barang," sebutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka SB mengaku nekat menjadi kurir sabu lantaran upah yang lumayan dari sang bandar. "Yah untuk tambah biaya hidup. Jadi kurir sabu sudah ada lima tahun," pungkasnya.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku barang haram tersebut berasal dari Madura. "Saat diperiksa, tersangka mengaku biasa mengantar sabu dari Madura ke Kumai melalui jalur laut," terang Kasatres Narkoba Polres Kotawaringin Barat, Iptu Kariatmono, di ruang penyidik, Kamis (21/7/2016).
Tersangka SB ditangkap di pelabuhan Panglima Utar, Kumai, pada Rabu 27 Juli 2016 malam. Saat digeledah, ditemukan satu kantong besar berisi sabu seberat 1 ons.
Pengakuan tersangka, setiap sekali pengiriman paket sabu dari Madura ke Kumai mendapat upah sebesar Rp500 ribu. Ia mengaku pekerjaan itu sudah lama digelutinya. "Tersangka sudah sering mengantar sabu ke pemesan dari Kumai," ungkap Kariatmono.
Penangkapan tersangka, lanjut Kasat, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya sindikat peredaran sabu antarpulau. Tidak ada perlawanan saat ditangkap.
"Kita akan terus dalami siapa pelaku dan bandar besar di balik peredaran ini. Karena kami melihat, kurir ini hanya perantara saja yang mereka manfaatkan sebagai jasa pengantar barang," sebutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka SB mengaku nekat menjadi kurir sabu lantaran upah yang lumayan dari sang bandar. "Yah untuk tambah biaya hidup. Jadi kurir sabu sudah ada lima tahun," pungkasnya.
(nag)