Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi Kedokteran UMI

Kamis, 21 Juli 2016 - 12:02 WIB
Polisi Tetapkan Tiga...
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi Kedokteran UMI
A A A
MAKASSAR - Setelah memeriksa 40 saksi, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menetapkan tiga tersangka terkait tewasnya mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) saat mengikuti pengaderan di Kabupaten Gowa, beberapa waktu lalu.

Tiga tersangka kasus kematian Rezky Evienia Syamsul ini adalah dua orang perempuan dan satu orang laki-laki, masing-masing berinisial S, K, dan E. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Meski telah menetapkan tersangka, pihak kepolisian belum mau menyebut apakah tersangka merupakan panitia atau pihak lainnya. Polisi baru akan melakukan pemanggilan para tersangka pada pekan depan.

Menurut Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Sulsel Kompol Agung Kanigoro, Kamis (21/7/2016), jumlah tersangka akan bertambah jika dari hasil penyidikan mengungkapkan adanya keterlibatan pihak lain.

Sementara, pihak kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) mengaku belum ada pemberitahuan dari aparat kepolisian terkait tiga orang tersangka. Menurut Wakil Rektor III UMI Prof Ahmad Gani, pihak kampus akan bertindak tegas bila ketiga tersangka tersebut terbukti bersalah.

Mahasiswi Fakultas Kedokteran UMI Rezky Evienia Syamsul meninggal di RS Wahidin Sudirohusodo, 7 Juni 2016. Sebelum meninggal, korban kritis selama tiga hari seusai menjalani kegiatan pengaderan di Kabupaten Gowa.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7553 seconds (0.1#10.140)