Setelah 11 Jam Diperiksa, Ramadhan Pohan Akhirnya Dilepaskan

Rabu, 20 Juli 2016 - 21:50 WIB
Setelah 11 Jam Diperiksa, Ramadhan Pohan Akhirnya Dilepaskan
Setelah 11 Jam Diperiksa, Ramadhan Pohan Akhirnya Dilepaskan
A A A
MEDAN - Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam pasca penjemputan paksa, Ramadhan Pohan akhirnya dilepaskan penyidik Subdit II/Hartabenda Tanah dan Bangunan (Hardatahbang) Polda Sumut.

Ramadhan Pohan menjalani pemeriksaan atas tuduhan menggelapkan uang seorang ibu dan anak senilai Rp15,3 miliar hingga malam hari, di Polda Sumut.

Wakil Sekretaris Jenderal (Waseksjend) DPP Partai Demokrat itu terancam ditahan karena dianggap tidak kooperatif.

“Setelah menjalani proses yang panjang tersangka akhirnya (Ramadhan Pohan) dipulangkan dan tidak ditahan, karena itu wewenang penyidik," kata Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Pol Rina Sari Ginting, Rabu (20/7/2016).

Ditambahkan dia, sesuai KUHAP, seorang tersangka bisa ditahan dan tidak. Semua tergantung penyidik dengan pertimbangan, tersangka tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Ditanya mengenai adanya intervensi dari politikus Partai Demokrat dan Komisi III DPR RI sehingga tersangka tidak ditahan, mantan Kapolrseta Binjai itu membantahnya.

“Tidak ada intervensi, tidak ada tekanan, tetapi semuanya sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada intervensi dari pihak manapun kepada penyidik,” tegasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7015 seconds (0.1#10.140)