Perkosa dan Bunuh Pelajar, Zebua Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 19 Juli 2016 - 23:05 WIB
Perkosa dan Bunuh Pelajar,...
Perkosa dan Bunuh Pelajar, Zebua Dituntut Hukuman Mati
A A A
BATAM - Wardiaman Zebua, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap Dian Milenia Afiefa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar tuntutannya, jaksa mengatakan bahwa perbuatan terdakwa telah dengan sengaja melakukan pembunuhan sadis terhadap korban Dian Milenia Afiefa.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah melanggar pasal primer yang di dakwakan yakni Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP /atau kedua Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak / Serta Pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Atas perbuatannya, kami meminta kepada majelis hakim, agar menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Wardiaman Zebua," Kata JPU Rumondang Membacakan Amar Tuntutan, Selasa (19/7/2016) Sore.

Dalam surat dakwaan yang di uraikan oleh JPU, terdakwa Wardiaman Zebua telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Dian Milenia Afiefa, di kawasan hutan lindung Sei Ladi Kota Batam.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, majelis hakim Zulkifli didampingi dua hakim Anggota Endi Nurindra Putra dan Iman Budi kembali menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk melakukan pledoi atau mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa.

"Atas tuntutan tersebut, kami dari majelis hakim memberikan kesempatan selama satu minggu kepada penasehat hukum terdakwa untuk mempersiapkan nota pembelaan," pungkas Hakim.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8248 seconds (0.1#10.140)