Hari Pertama Sekolah Siswa SMKN 2 Serang Dipelonco, Kepala Dibotaki
A
A
A
SERANG - Walaupun surat edaran dan peraturan sudah dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, praktik perpeloncoan tetap terjadi kepada seluruh siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kota Serang.
Dihari pertama, beberapa siswa digunduli dan dijemur oleh panitia Masa Orientasi Siswa (MOS). Salah satu calon siswa, seusai menjalani hari pertama MOS mengaku ada beberapa siswa yang digunduli di lapangan sekolah.
Bahkan panitia MOS memerintahkan para siswa baru untuk membawa alat kebersihan dan makanan yang sudah ditentukan, dan jika tidak membawa, para siswa itu akan dikenakan sanksi.
“Tadi ada beberapa siswa yang digunduli di lapangan oleh pihak sekolah. Katanya tidak patuh pada peraturan sekolah,” tutur siswa yang minta namanya dirahasiakan, Senin (18/7/2016).
Dengan aturan yang dibuat tersebut, siswa merasa keberatan dan terbebani. Walupun begitu, siswa tetap mentaati lantaran takut diberi sanksi. "Kami juga disuruh bawa alat-alat perlengkapan kebersihan, alat salat dan makanan," terangnya.
Padahal, sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan telah mengeluarkan surat edaran untuk mencegah praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada MOS peserta didik baru di sekolah.
Bahkan, tahun ini MOS resmi dihapus dan diganti dengan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). Anies mengeluarkan surat edaran itu dengan nomor 59389/mpk/pd/tahun 2015, pada 24 Juli 2015 dan ditujukan kepada seluruh kepala daerah.
Dihari pertama, beberapa siswa digunduli dan dijemur oleh panitia Masa Orientasi Siswa (MOS). Salah satu calon siswa, seusai menjalani hari pertama MOS mengaku ada beberapa siswa yang digunduli di lapangan sekolah.
Bahkan panitia MOS memerintahkan para siswa baru untuk membawa alat kebersihan dan makanan yang sudah ditentukan, dan jika tidak membawa, para siswa itu akan dikenakan sanksi.
“Tadi ada beberapa siswa yang digunduli di lapangan oleh pihak sekolah. Katanya tidak patuh pada peraturan sekolah,” tutur siswa yang minta namanya dirahasiakan, Senin (18/7/2016).
Dengan aturan yang dibuat tersebut, siswa merasa keberatan dan terbebani. Walupun begitu, siswa tetap mentaati lantaran takut diberi sanksi. "Kami juga disuruh bawa alat-alat perlengkapan kebersihan, alat salat dan makanan," terangnya.
Padahal, sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan telah mengeluarkan surat edaran untuk mencegah praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada MOS peserta didik baru di sekolah.
Bahkan, tahun ini MOS resmi dihapus dan diganti dengan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). Anies mengeluarkan surat edaran itu dengan nomor 59389/mpk/pd/tahun 2015, pada 24 Juli 2015 dan ditujukan kepada seluruh kepala daerah.
(san)