DKI Diminta Segera buat Dasar Hukum Sistem Ganji Genap
Senin, 18 Juli 2016 - 04:30 WIB
DKI Diminta Segera buat Dasar Hukum Sistem Ganji Genap
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta segera mempersiapkan dasar hukum pelaksanaan uji coba dan penerapan sistem ganjil genap kendaraan bermotor. Pasalnya, bila tidak dilakukan Pemprov DKI Jakarta sama saja melakukan pelanggaran hukum.
Pengamat Transportasi dari Universitas Tarumanegara Leksmono Suryo Putranto mengungkapkan, hingga kini belum melihat dasar hukum yang bisa mengatur berlakunya sistem ganjil genap. Misalnya soal denda maksimal, memakai pasal dan penjelasanya apa.
Kemudian, lanjut Leksmono, infonya kepolisian akan memberikan kendaraan kedua, ketiga si pemilik dengan nomor kendaraan yang sama dengan kendaraan pertama sebagai antisipasi kecurangan pengguna kendaraan pribadi bebas melintas di kawasan bekas 3 in 1 tersebut. Jadi, apabila kendaraan pertama pemilik ganjil, kendaraan kedua dan ketiga juga ganjil.
"Apa bisa polisi mengatur nomor polisi sesuai dengan rekomendasi. Ini harus jelas, rambu ganjil genap itu kan sifatnya temporer. Minimal ada peraturan Gubernur," ungkap Leksomono pada Minggu, 17 Juli 2016 kemarin.
Ketua Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) ini menuturkan, sistem ganjil genap tak ubahnya dengan sistem 3 in 1. Justru, sistem 3 in 1 dinilai lebih efisien mengingat pengendara pribadi sudah terbiasa tidak berkendara sendiri.
Menurutnya, sistem ganjil genap tidak mendidik masyarakat untuk mengunakan angkutan umum. Terlebih angkutan umum yang ada saat ini belum sepenuhnya melayani mobilitas masyarakat.
Untuk itu, Leksmono menyimpulkan bila kemacetan yang terjadi di ruas jalan kawasan sistem ganjil genap hampir sama dengan saat 3 in 1 berlaku. Termasuk dengan jalur-jalur alternatif disekitarnya.
"Sistem ganjil genap itu kan pengendalian kendaraan pribadi. Syaratnya harus memperbaiki angkutan umum yang terintegrasi dan park and ride-nya. Jadi saya harap pemberlakuan sistem ganjil genap berguna untuk mempercepat ERP. Kalau tidak buat apa dihapus 3 in 1," pungkasnya.
Pengamat Transportasi dari Universitas Tarumanegara Leksmono Suryo Putranto mengungkapkan, hingga kini belum melihat dasar hukum yang bisa mengatur berlakunya sistem ganjil genap. Misalnya soal denda maksimal, memakai pasal dan penjelasanya apa.
Kemudian, lanjut Leksmono, infonya kepolisian akan memberikan kendaraan kedua, ketiga si pemilik dengan nomor kendaraan yang sama dengan kendaraan pertama sebagai antisipasi kecurangan pengguna kendaraan pribadi bebas melintas di kawasan bekas 3 in 1 tersebut. Jadi, apabila kendaraan pertama pemilik ganjil, kendaraan kedua dan ketiga juga ganjil.
"Apa bisa polisi mengatur nomor polisi sesuai dengan rekomendasi. Ini harus jelas, rambu ganjil genap itu kan sifatnya temporer. Minimal ada peraturan Gubernur," ungkap Leksomono pada Minggu, 17 Juli 2016 kemarin.
Ketua Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) ini menuturkan, sistem ganjil genap tak ubahnya dengan sistem 3 in 1. Justru, sistem 3 in 1 dinilai lebih efisien mengingat pengendara pribadi sudah terbiasa tidak berkendara sendiri.
Menurutnya, sistem ganjil genap tidak mendidik masyarakat untuk mengunakan angkutan umum. Terlebih angkutan umum yang ada saat ini belum sepenuhnya melayani mobilitas masyarakat.
Untuk itu, Leksmono menyimpulkan bila kemacetan yang terjadi di ruas jalan kawasan sistem ganjil genap hampir sama dengan saat 3 in 1 berlaku. Termasuk dengan jalur-jalur alternatif disekitarnya.
"Sistem ganjil genap itu kan pengendalian kendaraan pribadi. Syaratnya harus memperbaiki angkutan umum yang terintegrasi dan park and ride-nya. Jadi saya harap pemberlakuan sistem ganjil genap berguna untuk mempercepat ERP. Kalau tidak buat apa dihapus 3 in 1," pungkasnya.
(whb)