DKI Diminta Segera buat Dasar Hukum Sistem Ganji Genap

Senin, 18 Juli 2016 - 04:30 WIB
DKI Diminta Segera buat...
DKI Diminta Segera buat Dasar Hukum Sistem Ganji Genap
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta segera mempersiapkan dasar hukum pelaksanaan uji coba dan penerapan sistem ganjil genap kendaraan bermotor. Pasalnya, bila tidak dilakukan Pemprov DKI Jakarta sama saja melakukan pelanggaran hukum.

Pengamat Transportasi dari Universitas Tarumanegara Leksmono Suryo Putranto mengungkapkan, hingga kini belum melihat dasar hukum yang bisa mengatur berlakunya sistem ganjil genap. Misalnya soal denda maksimal, memakai pasal dan penjelasanya apa.

Kemudian, lanjut Leksmono, infonya kepolisian akan memberikan kendaraan kedua, ketiga si pemilik dengan nomor kendaraan yang sama dengan kendaraan pertama sebagai antisipasi kecurangan pengguna kendaraan pribadi bebas melintas di kawasan bekas 3 in 1 tersebut. Jadi, apabila kendaraan pertama pemilik ganjil, kendaraan kedua dan ketiga juga ganjil.

"Apa bisa polisi mengatur nomor polisi sesuai dengan rekomendasi. Ini harus jelas, rambu ganjil genap itu kan sifatnya temporer. Minimal ada peraturan Gubernur," ungkap Leksomono pada Minggu, 17 Juli 2016 kemarin.

Ketua Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) ini menuturkan, sistem ganjil genap tak ubahnya dengan sistem 3 in 1. Justru, sistem 3 in 1 dinilai lebih efisien mengingat pengendara pribadi sudah terbiasa tidak berkendara sendiri.

Menurutnya, sistem ganjil genap tidak mendidik masyarakat untuk mengunakan angkutan umum. Terlebih angkutan umum yang ada saat ini belum sepenuhnya melayani mobilitas masyarakat.

Untuk itu, Leksmono menyimpulkan bila kemacetan yang terjadi di ruas jalan kawasan sistem ganjil genap hampir sama dengan saat 3 in 1 berlaku. Termasuk dengan jalur-jalur alternatif disekitarnya.

"Sistem ganjil genap itu kan pengendalian kendaraan pribadi. Syaratnya harus memperbaiki angkutan umum yang terintegrasi dan park and ride-nya. Jadi saya harap pemberlakuan sistem ganjil genap berguna untuk mempercepat ERP. Kalau tidak buat apa dihapus 3 in 1," pungkasnya.
(whb)
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Jam Berapa?
Uji Coba Ganjil Genap...
Uji Coba Ganjil Genap Hari Pertama, Ratusan Kendaraan Masih Nekat Masuk Puncak
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap Jakarta 2025
4 Tips Hadapi Ganjil...
4 Tips Hadapi Ganjil Genap Jakarta, Nomor 2 Tinggal Duduk Manis
Polisi Pertimbangkan...
Polisi Pertimbangkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Bogor
Larangan Ganjil Genap...
Larangan Ganjil Genap Makin Meluas, Ini Cara Menghindari Tilang Berbekal Google Maps
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
3 jam yang lalu
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
4 jam yang lalu
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
4 jam yang lalu
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
4 jam yang lalu
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
5 jam yang lalu
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
5 jam yang lalu
Infografis
Segera Dibuka, Ini Syarat...
Segera Dibuka, Ini Syarat Masuk Bali Buat Turis Asing
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved