Palsukan Dokumen, Suwarti Berhasil Jadi Lelaki dan Nikahi Heni
A
A
A
BOYOLALI - Polres Boyolali terus mengusut kasus pernikahan sejenis, di Kecamatan Karanggedhe. Polisi akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengajuan pernikahan pasangan itu.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP M Kariri mengatakan, penyidik masih fokus mengusut pemalsuan dokumen dan identitas yang dilakukan Suwarti (40), warga Dukuh Ngablak Desa Tanjung, Kecamatan Klego, Boyolali.
Perempuan yang telah ditetapkan tersangka itu mengubah identitasnya menjadi M Efendi Saputra dan kelaminnya menjadi laki-laki. Akibat penipuan ini, dia berhasil menikahi Heniyati (25), warga Dukuh Pengkol, Kecamatan Karanggedhe, Boyolali.
"Kami akan periksa seluruh pihak yang terkait proses pengajuan pernikahan. Mulai dari pihak di kelurahan, hingga KUA, semua akan diperiksa," ungkap Kariri, kepada wartawan, Sabtu (16/7/2016).
Meenurutnya, memalsukan dokumen tidak mudah. Kalau ada pihak atau oknum yang terindikasi secara sengaja membantu dalam proses pengajuan pernikahan atau memalsukan dokumen, tentu akan ikut terjerat.
Dia memastikan, seluruh unsur yang ada di Kecamatan Klego dan Karangedhe akan diperiksa untuk pengembangan kasus ini. Sejauh ini, motif menikahi sesama wanita yang berhasil dihimpun tim penyidik adalah sakit hati terhadap mantan suaminya.
Suwarti diketahui pernah bersuami dan mempunyai satu orang anak. "Motif sakit hati dengan mantan suaminya karena ditinggal pergi begitu saja. Akhirnya cari teman curhat lama-lama suka," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP M Kariri mengatakan, penyidik masih fokus mengusut pemalsuan dokumen dan identitas yang dilakukan Suwarti (40), warga Dukuh Ngablak Desa Tanjung, Kecamatan Klego, Boyolali.
Perempuan yang telah ditetapkan tersangka itu mengubah identitasnya menjadi M Efendi Saputra dan kelaminnya menjadi laki-laki. Akibat penipuan ini, dia berhasil menikahi Heniyati (25), warga Dukuh Pengkol, Kecamatan Karanggedhe, Boyolali.
"Kami akan periksa seluruh pihak yang terkait proses pengajuan pernikahan. Mulai dari pihak di kelurahan, hingga KUA, semua akan diperiksa," ungkap Kariri, kepada wartawan, Sabtu (16/7/2016).
Meenurutnya, memalsukan dokumen tidak mudah. Kalau ada pihak atau oknum yang terindikasi secara sengaja membantu dalam proses pengajuan pernikahan atau memalsukan dokumen, tentu akan ikut terjerat.
Dia memastikan, seluruh unsur yang ada di Kecamatan Klego dan Karangedhe akan diperiksa untuk pengembangan kasus ini. Sejauh ini, motif menikahi sesama wanita yang berhasil dihimpun tim penyidik adalah sakit hati terhadap mantan suaminya.
Suwarti diketahui pernah bersuami dan mempunyai satu orang anak. "Motif sakit hati dengan mantan suaminya karena ditinggal pergi begitu saja. Akhirnya cari teman curhat lama-lama suka," pungkasnya.
(san)