Duh, 12 Rumah Sakit di Banten Gunakan Vaksin Ilegal
A
A
A
SERANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mencatat sebanyak 12 fasilitas kesehatan (Faskes) yang berada di Banten menerima vaksin ilegal.
Kepala Dinkes Banten Yanuar mengatakan, ke 12 faskes tersebut terdapat di Kota Tangerang sebanyak empat rumah sakit swasta, Kota Tangerang Selatan sebanyak lima rumah sakit, Kabupaten Tangerang sebanyak tiga faskes yang terdiri dari satu rumah sakit, dan dua klinik.
“Vaksin diduga ilegal ini belum tentu palsu. Kami tidak menemukan vaksin ilegal di rumah sakit pemerintah maupun puskesmas. Kami menjamin vaksin yang ada di puskesmas asli. Karena tiap tahun ada uji kualitas dan mutu,” ujar Yanuar kepada wartawan, Rabu (13/7/2016).
Hasil pemeriksaan, vaksin ilegal tersebut diperoleh dari distributor seperti PT Langgeng Wijaya Medika, CV Berkah Abadi, PT Tunas Makmur, PT Tri Sapta Mandiri Sejati, dan PT Multi Mandiri.
"Saat ini tiga perusahaan besar farmasi resmi yang bekerja sama dengan Dinkes Banten yakni PT Anugerah Parmindo Lestari, PT Indofarma Global Medika, dan PT Rajawali Nusindo," kata Yanuar.
Dia menyebutkan, beberapa merek dagang dan jenis vaksin yang diduga didistribusikan dengan cara ilegal antara lain Cevarix, Tripacel, Influvac SH2 2016, Termovax Meriux, Vaksin Hepatitis B Rekombinan, Vaksin Poliomeyelitis Oral Bivalen, Penetes Vaksin Polio Orall, Pentabio, BCG Vaccine, Vaksin TT, Vaksin Campak Kering, dan Pelarut Campak Kering.
"Tindak lanjutnya kita akan memanggil seluruh pimpinan rumah sakit dan klinik untuk melakukan pembinaan," tukasnya.
Kepala Dinkes Banten Yanuar mengatakan, ke 12 faskes tersebut terdapat di Kota Tangerang sebanyak empat rumah sakit swasta, Kota Tangerang Selatan sebanyak lima rumah sakit, Kabupaten Tangerang sebanyak tiga faskes yang terdiri dari satu rumah sakit, dan dua klinik.
“Vaksin diduga ilegal ini belum tentu palsu. Kami tidak menemukan vaksin ilegal di rumah sakit pemerintah maupun puskesmas. Kami menjamin vaksin yang ada di puskesmas asli. Karena tiap tahun ada uji kualitas dan mutu,” ujar Yanuar kepada wartawan, Rabu (13/7/2016).
Hasil pemeriksaan, vaksin ilegal tersebut diperoleh dari distributor seperti PT Langgeng Wijaya Medika, CV Berkah Abadi, PT Tunas Makmur, PT Tri Sapta Mandiri Sejati, dan PT Multi Mandiri.
"Saat ini tiga perusahaan besar farmasi resmi yang bekerja sama dengan Dinkes Banten yakni PT Anugerah Parmindo Lestari, PT Indofarma Global Medika, dan PT Rajawali Nusindo," kata Yanuar.
Dia menyebutkan, beberapa merek dagang dan jenis vaksin yang diduga didistribusikan dengan cara ilegal antara lain Cevarix, Tripacel, Influvac SH2 2016, Termovax Meriux, Vaksin Hepatitis B Rekombinan, Vaksin Poliomeyelitis Oral Bivalen, Penetes Vaksin Polio Orall, Pentabio, BCG Vaccine, Vaksin TT, Vaksin Campak Kering, dan Pelarut Campak Kering.
"Tindak lanjutnya kita akan memanggil seluruh pimpinan rumah sakit dan klinik untuk melakukan pembinaan," tukasnya.
(san)