Kepergok Cabuli Gadis Terbelakang Mental, Tukang Becak Diarak
A
A
A
KARAWANG - Samino alias Ceprot (60) yang berprofesi sebagai tukang becak, ditangkap Polisi karena kedapatan berbuat cabul terhadap gadis NA (16) yang mengidap keterbelakangan mental, di Kp Cinangoh Barat, Karawang Wetan, Karawang Timur. Pelaku langsung diarak oleh warga yang marah ke Mapolres Karawang dan menjalani pemeriksaan.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan meminta keterangan korban serta sejumlah saksi, serta hasil visum, kami menetapkan dia sebagai tersangka. Tersangka saat ini langsung kita tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Hairullah, Selasa (12/7/2016).
Hairullah menuturkan, pencabulan itu terjadi di rumah tersangka di Kp Cinangoh Barat, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur. Saat itu rumah tersangka dalam keadaan kosong.
Kemudian tersangka melihat korban sedang berjalan sendirian di depan rumahnya. Lantaran iseng tersangka menegur korban dan mengajaknya masuk ke dalam rumah.
Korban menerima ajakan tersangka dan masuk ke dalam rumah dan kemudian oleh tersangka korban mulai diraba-raba bagian tubuhnya.
Hanya saja sebelum aksi cabul tersangka ini berlanjut mendadak pintu didobrak oleh puluhan warga sekitar.
Warga memang sudah mengintai tersangka ketika diketahui membawa masuk gadis yang terbelakang mental.
Tidak lama setelah gadis itu masuk ke rumah tersangka, warga mengendap-ngendap datang ke rumah tersebut. Ketika diintip warga, tersangka kedapatan sedang meraba tubuh korban dan mulai menelanjangi pakaiannya.
“Aksi tersangka ini diketahui warga setempat dan langsung menangkap basah perbuatan tersangka. Warga langsung membawa tersangka ke Mapolres,” katanya.
Menurut Hairullah, saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku melakukan hal tersebut lantaran iseng melihat pelaku dan situasi rumah dalam keadaan kosong. Tersangka mengaku iseng mengajak korban dan ternyata korban mau mengikuti ajakan pelaku.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat dengan Pasal 82 UU RI No35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No23/2002 tentang Perlindungan Anak dan perempuan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahu, serta denda uang sebesar Rp1 miliar.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan meminta keterangan korban serta sejumlah saksi, serta hasil visum, kami menetapkan dia sebagai tersangka. Tersangka saat ini langsung kita tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Hairullah, Selasa (12/7/2016).
Hairullah menuturkan, pencabulan itu terjadi di rumah tersangka di Kp Cinangoh Barat, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur. Saat itu rumah tersangka dalam keadaan kosong.
Kemudian tersangka melihat korban sedang berjalan sendirian di depan rumahnya. Lantaran iseng tersangka menegur korban dan mengajaknya masuk ke dalam rumah.
Korban menerima ajakan tersangka dan masuk ke dalam rumah dan kemudian oleh tersangka korban mulai diraba-raba bagian tubuhnya.
Hanya saja sebelum aksi cabul tersangka ini berlanjut mendadak pintu didobrak oleh puluhan warga sekitar.
Warga memang sudah mengintai tersangka ketika diketahui membawa masuk gadis yang terbelakang mental.
Tidak lama setelah gadis itu masuk ke rumah tersangka, warga mengendap-ngendap datang ke rumah tersebut. Ketika diintip warga, tersangka kedapatan sedang meraba tubuh korban dan mulai menelanjangi pakaiannya.
“Aksi tersangka ini diketahui warga setempat dan langsung menangkap basah perbuatan tersangka. Warga langsung membawa tersangka ke Mapolres,” katanya.
Menurut Hairullah, saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku melakukan hal tersebut lantaran iseng melihat pelaku dan situasi rumah dalam keadaan kosong. Tersangka mengaku iseng mengajak korban dan ternyata korban mau mengikuti ajakan pelaku.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat dengan Pasal 82 UU RI No35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No23/2002 tentang Perlindungan Anak dan perempuan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahu, serta denda uang sebesar Rp1 miliar.
(sms)