Kepergok Cabuli Gadis Terbelakang Mental, Tukang Becak Diarak

Rabu, 13 Juli 2016 - 03:02 WIB
Kepergok Cabuli Gadis...
Kepergok Cabuli Gadis Terbelakang Mental, Tukang Becak Diarak
A A A
KARAWANG - Samino alias Ceprot (60) yang berprofesi sebagai tukang becak, ditangkap Polisi karena kedapatan berbuat cabul terhadap gadis NA (16) yang mengidap keterbelakangan mental, di Kp Cinangoh Barat, Karawang Wetan, Karawang Timur. Pelaku langsung diarak oleh warga yang marah ke Mapolres Karawang dan menjalani pemeriksaan.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan meminta keterangan korban serta sejumlah saksi, serta hasil visum, kami menetapkan dia sebagai tersangka. Tersangka saat ini langsung kita tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Hairullah, Selasa (12/7/2016).

Hairullah menuturkan, pencabulan itu terjadi di rumah tersangka di Kp Cinangoh Barat, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur. Saat itu rumah tersangka dalam keadaan kosong.

Kemudian tersangka melihat korban sedang berjalan sendirian di depan rumahnya. Lantaran iseng tersangka menegur korban dan mengajaknya masuk ke dalam rumah.

Korban menerima ajakan tersangka dan masuk ke dalam rumah dan kemudian oleh tersangka korban mulai diraba-raba bagian tubuhnya.

Hanya saja sebelum aksi cabul tersangka ini berlanjut mendadak pintu didobrak oleh puluhan warga sekitar.
Warga memang sudah mengintai tersangka ketika diketahui membawa masuk gadis yang terbelakang mental.

Tidak lama setelah gadis itu masuk ke rumah tersangka, warga mengendap-ngendap datang ke rumah tersebut. Ketika diintip warga, tersangka kedapatan sedang meraba tubuh korban dan mulai menelanjangi pakaiannya.

“Aksi tersangka ini diketahui warga setempat dan langsung menangkap basah perbuatan tersangka. Warga langsung membawa tersangka ke Mapolres,” katanya.

Menurut Hairullah, saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku melakukan hal tersebut lantaran iseng melihat pelaku dan situasi rumah dalam keadaan kosong. Tersangka mengaku iseng mengajak korban dan ternyata korban mau mengikuti ajakan pelaku.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat dengan Pasal 82 UU RI No35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No23/2002 tentang Perlindungan Anak dan perempuan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahu, serta denda uang sebesar Rp1 miliar.
(sms)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
8 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
8 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
30.000 Tentara Israel...
30.000 Tentara Israel Sakit Mental Akibat Perang Melawan Hamas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved