Pesta Miras, Siswi MTs Diperkosa Tiga Pemuda di Pinggir Pantai
A
A
A
PROBOLINGGO - Tiga pemuda pelaku pemerkosaan seorang siswi SMP asal Pulau Gili Ketapang, Probolinggo, berhasil ditangkap polisi. Guna kepentingan penyidikan, ketiga pemuda tersebut kini dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota.
Dibantu masyarakat setempat, Tim Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan 3 pemuda asal Pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Mereka masing-masing berinisial T (16), W (17), dan R (19). Mereka kemudian dinaikan motor dan perahu menuju mapolres untuk kepentingan penyidikan.
Ketiganya diamankan karena diduga telah memperkosa seorang gadis berusia 15 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Korban diketahui masih duduk di bangku Kelas 2 MTs atau setara SMP.
Aksi pemerkosaan itu terjadi ketika korban bersama ketiga pemuda tersebut di ketahui warga sedang pesta miras. Setelah mabuk, korban diperkosa bergiliran di pinggir pantai Pulau Gili, pada Minggu malam.
Usai melakukan aksinya, ketiga pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban dalam keadaan telanjang tergeletak dalam keadaan mabuk di pinggir pantai.
Warga yang mengetahui hal tersebut kemudian melapor kepada orangtua korban dan langsung melapor ke polisi. Dari laporan itu, polisi kemudian bergerak dan mengamankan ketiga pelaku di rumahnya temannya yang masih satu pulau.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus ini. Bila terbukti melakukan pemerkosaan, ketiga pemuda tersebut akan dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dibantu masyarakat setempat, Tim Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan 3 pemuda asal Pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Mereka masing-masing berinisial T (16), W (17), dan R (19). Mereka kemudian dinaikan motor dan perahu menuju mapolres untuk kepentingan penyidikan.
Ketiganya diamankan karena diduga telah memperkosa seorang gadis berusia 15 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Korban diketahui masih duduk di bangku Kelas 2 MTs atau setara SMP.
Aksi pemerkosaan itu terjadi ketika korban bersama ketiga pemuda tersebut di ketahui warga sedang pesta miras. Setelah mabuk, korban diperkosa bergiliran di pinggir pantai Pulau Gili, pada Minggu malam.
Usai melakukan aksinya, ketiga pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban dalam keadaan telanjang tergeletak dalam keadaan mabuk di pinggir pantai.
Warga yang mengetahui hal tersebut kemudian melapor kepada orangtua korban dan langsung melapor ke polisi. Dari laporan itu, polisi kemudian bergerak dan mengamankan ketiga pelaku di rumahnya temannya yang masih satu pulau.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus ini. Bila terbukti melakukan pemerkosaan, ketiga pemuda tersebut akan dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(san)