Pernah Hina Jokowi, Penculik Bocah di Depok Akan Dijerat Hukuman Berat
Selasa, 12 Juli 2016 - 14:54 WIB
Pernah Hina Jokowi, Penculik Bocah di Depok Akan Dijerat Hukuman Berat
A
A
A
DEPOK - MA (26) pelaku penculikan terhadap bocah berusia 10 tahun di Depok terancam mendapatkan hukuman berat. Pasalnya, dalam catatan kepolisian MA pernah terjerat kasus menyebarkan kebencian (hate speech) terhadap Presiden Jokowi dijejaring sosial Facebook saat Pilpres 2014 lalu.
Kapolresta Depok Kombes Pol Harry Kurniawan menjelaskan, hasil pemeriksaan dan catatan kepolisian MA ternyata pernah melakukan tindakan pidana yaitu melanggar UU ITE dengan menyebarkan kebencian (hate speech) dijejaring sosial Facebook saat Pilpres 2014 lalu.
"Pada saat periksa di BAP kami tanya apakah pernah kena tindak pidana, ucapan pelaku pernah melakukan pidana pada saat itu ditangani Bareskrim Mabes Polri," jelas Kombes Pol Harry Kurniawan, Selasa (12/7/2016).
Harry menambahkan, oleh karenanya pelaku terancam dijerat lebih berat dengan catatan kepolisian yang pernah dilakukannya. "Terkait telah melakukan tindak pidana, ada ancaman hukuman tambahan lebih berat. Pelaku pernah menyebarkan hate speech," tegas Harry.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok. Sementara itu korban sudah kembali ke pangkuan orangtuanya.(Baca: Penculik ABG di Kolam Renang Tertangkap di Puncak Bogor)
Kapolresta Depok Kombes Pol Harry Kurniawan menjelaskan, hasil pemeriksaan dan catatan kepolisian MA ternyata pernah melakukan tindakan pidana yaitu melanggar UU ITE dengan menyebarkan kebencian (hate speech) dijejaring sosial Facebook saat Pilpres 2014 lalu.
"Pada saat periksa di BAP kami tanya apakah pernah kena tindak pidana, ucapan pelaku pernah melakukan pidana pada saat itu ditangani Bareskrim Mabes Polri," jelas Kombes Pol Harry Kurniawan, Selasa (12/7/2016).
Harry menambahkan, oleh karenanya pelaku terancam dijerat lebih berat dengan catatan kepolisian yang pernah dilakukannya. "Terkait telah melakukan tindak pidana, ada ancaman hukuman tambahan lebih berat. Pelaku pernah menyebarkan hate speech," tegas Harry.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok. Sementara itu korban sudah kembali ke pangkuan orangtuanya.(Baca: Penculik ABG di Kolam Renang Tertangkap di Puncak Bogor)
(whb)