Edarkan Narkoba, Arif Wibowo Bakal Lebaran di Penjara
A
A
A
KARANGANYAR - Arif Wibowo alias Grandong Warga Karangrejo, Ngringo Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar, terpaksa lebaran di ruang tahanan Mapolres Karanganyar.
Pasalnya pria tersebut nekat mengedarkan narkoba jenis sabu kepada sejumlah warga di karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan tersangka tersebut dilakukan oleh petugas berdasarkan laporan warga.
Menurutnya yang bersangkutan sering malakukan transaksi narkoba di desanya. Setiap kali transaksi, tersangka menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabuhi masyarakat dan juga petugas kepolisian.
Dari laporan tersebut, kemudian petugas melakukan pengintaian terhadap tersangka. Haslinya yang bersangkutan sering menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan dan tanpa pikir panjang pada tanggal 28 Juni lalu, tersangka ditangkap ketika hendak melakukan transaksi dengan seorang pembeli.
"Warga itu resah saat desanya digunakan untuk transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka," ucap Kapolres, Jumat (1/7/2016) sore.
Kapolres menambahkan saat ditangkap, dari tangan tersangka juga diamankan sejumlah paket sabu dengan berat 4,16 gram.
Dari penyelidikan sementara, tersangka merupakan kurir dan juga pemakai narkoba. Hal itu terbukti dari tes urine yang dilakukan oleh petugas sesaat setelah penangkapan berlangsung.
Selanjutnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu tersangka mengaku nekat menjual narkoba karena tergiur oleh keuntungan yang didapatkannya. Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu mengaku mendapatkan keuntungan Rp150.000 dalam setiap transaksi paket kecil yang ia lakukan.
Pasalnya pria tersebut nekat mengedarkan narkoba jenis sabu kepada sejumlah warga di karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan tersangka tersebut dilakukan oleh petugas berdasarkan laporan warga.
Menurutnya yang bersangkutan sering malakukan transaksi narkoba di desanya. Setiap kali transaksi, tersangka menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabuhi masyarakat dan juga petugas kepolisian.
Dari laporan tersebut, kemudian petugas melakukan pengintaian terhadap tersangka. Haslinya yang bersangkutan sering menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan dan tanpa pikir panjang pada tanggal 28 Juni lalu, tersangka ditangkap ketika hendak melakukan transaksi dengan seorang pembeli.
"Warga itu resah saat desanya digunakan untuk transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka," ucap Kapolres, Jumat (1/7/2016) sore.
Kapolres menambahkan saat ditangkap, dari tangan tersangka juga diamankan sejumlah paket sabu dengan berat 4,16 gram.
Dari penyelidikan sementara, tersangka merupakan kurir dan juga pemakai narkoba. Hal itu terbukti dari tes urine yang dilakukan oleh petugas sesaat setelah penangkapan berlangsung.
Selanjutnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu tersangka mengaku nekat menjual narkoba karena tergiur oleh keuntungan yang didapatkannya. Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu mengaku mendapatkan keuntungan Rp150.000 dalam setiap transaksi paket kecil yang ia lakukan.
(nag)