11 Tahun Miliki Identitas Ganda, WN Singapura Dituntut 1,6 Tahun

Kamis, 30 Juni 2016 - 16:20 WIB
11 Tahun Miliki Identitas...
11 Tahun Miliki Identitas Ganda, WN Singapura Dituntut 1,6 Tahun
A A A
BATAM - Teo Boon Tiak alias Tommy, terdakwa yang selama 11 tahun memiliki identitas ganda dituntut satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/6/2016). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo menilai, Teo terbukti melanggar UU Keimigrasian.

"Menyatakan terdakwa Teo Boon Tiak terbukti secara sah dan bersalah. Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama satu tahun enam Bulan," kata JPU Arie membacakan amar tuntutan.

Selain menuntut pria tua ini dengan hukuman penjara, Arie juga menuntut Teo dengan hukuman denda sebesar Rp10 juta. Bila denda tidak dibayar, maka terdakwa harus menggantinya dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Mendengar tuntutan JPU Arie, Teo yang didampingi penerjemah bahasa mengaku "nurut" saja dengan tuntutan tersebut. Dia tidak menyampaikan permohonan apapun kepada majelis hakim Endi Nurindra, Jasael dan Muhammad Chandra.

Usai mendengarkan tuntutan JPU Arie, majelis hakim memutuskan menunda persidangan. Persidangan akan dilanjutkan usai libur lebaran Idul Fitri.

Sebagaimana diketahui dalam sidang sebelumnya, Teo Boon Tiak alias Tommy merupakan warga Negara Singapura. Dia mengaku telah lama menetap di Batam. Dia juga memiliki KTP Batam selama 11 tahun terakhir. Bahkan, Teo juga memiliki paspor Indonesia yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam sejak 2012 silam.

Pria yang sempat menikah dengan WNI ini terseret ke persidangan setelah pada Februari lalu, dia hendak berangkat ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay.

Awalnya, tidak ada masalah saat Tommy melintasi pintu masuk dan pemeriksaan paspor. Namun, saat sudah berada di atas kapal, petugas Imigrasi langsung mengamankannya.

"Terdakwa merupakan DPO lokal. Kami mendapat pemberitahuan dari kepala bidang dan langsung menangkap terdakwa," ujar saksi yang merupakan petugas Imigrasi Batam.

Sesaat setelah ditangkap, Tommy berusaha untuk menghilangkan identitas kewarganegaraan Singapura miliknya.

"Terdakwa minta izin ke toilet. Waktu di toilet itu, terdakwa membuang ID Card Singapuranya. ID Cardnya itu kami temukan di tong sampah toilet," kata saksi lagi.

Dalam persidangan, majelis hakim juga memeriksa paspor milik Tommy. Bahkan, majelis hakim juga menanyakan keaslian serta sistem pengurusan paspor sehingga terdakwa yang merupakan warga Negara Singapura dapat memiliki paspor Indonesia.

Menurut saksi, paspor yang dikeluarkan pada 2012 silam telah memenuhi syarat. Pengurusan paspor tersebut menggunakan identitas yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Kota Medan.

"Saat saya cek semua dokumen dan saya input ke sistem, semuanya tidak ada masalah," kata saksi.

Saat perihal dokumen tersebut ditanyakan ke Tommy, dia mengaku tidak tahu menahu. Pasalnya, seluruh dokumen Indonesia yang dimilikinya diurus oleh sang istri yang kini sudah meninggal. Tommy yang saat persidangan didampingi oleh penerjemah bahasa mengaku lebih senang tinggal di Indonesia. Sayangnya, dia tidak mengetahui cara dan keharusan untuk mengurus izin tinggal tetap di Indonesia.
(sms)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3703 seconds (0.1#10.24)