Putuskan Hubungan, Mahasiswi Cantik Dianiaya Pacar

Rabu, 29 Juni 2016 - 16:00 WIB
Putuskan Hubungan, Mahasiswi Cantik Dianiaya Pacar
Putuskan Hubungan, Mahasiswi Cantik Dianiaya Pacar
A A A
PALEMBANG - Jalinan kasih yang telah dibina selama dua tahun oleh Sherly Frandesca (19), mahasiswi keperawatan asal kota Lahat bersama pacarnya Ajad Fastio (20), berujung di kantor polisi.

Sebab, Sherly yang sudah tak tahan lantaran kerap dianiaya sang kekasih, akhirnya membuat laporan ke Polresta Palembang, Rabu (29/6/2016).

Dalam laporannya bertanda bukti LP/B-1758/VI/2016/SUMSEL/RESTA, korban Sherly mengatakan, penganiayaan yang dilakukan kekasihnya, Ajad, sudah sejak dua tahun ini dirasakan korban.

"Sudah lama dia (terlapor) sering berlaku kasar. Tapi saat itu, saya masih sabar dan tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun," katanya.

Rupanya, setelah kejadian itu, korban justru semakin tempramental dan sering menganiaya korban.

Puncaknya, Sabtu 25 Juni 2016 lalu, korban kembali dianiaya terlapor lantaran korban memutuskan untuk menyudahi hubungan asmaranya dengan terlapor.

Ironisnya, penganiayaan itu terjadi tak jauh dari indekos korban di Jalan Ariodilla III, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang.

Ketika itu, korban yang hendak pulang tiba-tiba dihadang oleh tersangka. Tanpa basa-basi , terlapor langsung memarahi serta mendorong korban hingga terjatuh.

Tidak hanya itu, dalam keadaan terjatuh, korban juga ditendang hingga menyebabkan dirinya mengalami luka memar di bagian dada dan wajahnya.

"Dia juga mengambil handphone milik saya. Saya sudah melaporkan kejadian itu ke Polsekta IT I dan dia juga sudah ditangkap atas tuduhan pencurian. Sementara untuk penganiayaan, saya diarahkan untuk melapor ke Polresta Palembang," katanya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, pihaknya sudah mengarahkan korban untuk melakukan visum terlebih dahulu.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap korban. Pelaku sudah ditangkap oleh jajaran Polsekta IT I. Untuk penganiayaannya akan segera kita proses. Yang jelas, pelaku akan terjerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6932 seconds (0.1#10.140)