Putuskan Hubungan, Mahasiswi Cantik Dianiaya Pacar

Rabu, 29 Juni 2016 - 16:00 WIB
Putuskan Hubungan, Mahasiswi...
Putuskan Hubungan, Mahasiswi Cantik Dianiaya Pacar
A A A
PALEMBANG - Jalinan kasih yang telah dibina selama dua tahun oleh Sherly Frandesca (19), mahasiswi keperawatan asal kota Lahat bersama pacarnya Ajad Fastio (20), berujung di kantor polisi.

Sebab, Sherly yang sudah tak tahan lantaran kerap dianiaya sang kekasih, akhirnya membuat laporan ke Polresta Palembang, Rabu (29/6/2016).

Dalam laporannya bertanda bukti LP/B-1758/VI/2016/SUMSEL/RESTA, korban Sherly mengatakan, penganiayaan yang dilakukan kekasihnya, Ajad, sudah sejak dua tahun ini dirasakan korban.

"Sudah lama dia (terlapor) sering berlaku kasar. Tapi saat itu, saya masih sabar dan tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun," katanya.

Rupanya, setelah kejadian itu, korban justru semakin tempramental dan sering menganiaya korban.

Puncaknya, Sabtu 25 Juni 2016 lalu, korban kembali dianiaya terlapor lantaran korban memutuskan untuk menyudahi hubungan asmaranya dengan terlapor.

Ironisnya, penganiayaan itu terjadi tak jauh dari indekos korban di Jalan Ariodilla III, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang.

Ketika itu, korban yang hendak pulang tiba-tiba dihadang oleh tersangka. Tanpa basa-basi , terlapor langsung memarahi serta mendorong korban hingga terjatuh.

Tidak hanya itu, dalam keadaan terjatuh, korban juga ditendang hingga menyebabkan dirinya mengalami luka memar di bagian dada dan wajahnya.

"Dia juga mengambil handphone milik saya. Saya sudah melaporkan kejadian itu ke Polsekta IT I dan dia juga sudah ditangkap atas tuduhan pencurian. Sementara untuk penganiayaan, saya diarahkan untuk melapor ke Polresta Palembang," katanya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, pihaknya sudah mengarahkan korban untuk melakukan visum terlebih dahulu.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap korban. Pelaku sudah ditangkap oleh jajaran Polsekta IT I. Untuk penganiayaannya akan segera kita proses. Yang jelas, pelaku akan terjerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
49 menit yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
56 menit yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
1 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
1 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
1 jam yang lalu
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
1 jam yang lalu
Infografis
Rusia Putuskan Sebar...
Rusia Putuskan Sebar Rudal Berkemampuan Nuklir untuk balas AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved