Putuskan Hubungan, Mahasiswi Cantik Dianiaya Pacar

Rabu, 29 Juni 2016 - 16:00 WIB
Putuskan Hubungan, Mahasiswi...
Putuskan Hubungan, Mahasiswi Cantik Dianiaya Pacar
A A A
PALEMBANG - Jalinan kasih yang telah dibina selama dua tahun oleh Sherly Frandesca (19), mahasiswi keperawatan asal kota Lahat bersama pacarnya Ajad Fastio (20), berujung di kantor polisi.

Sebab, Sherly yang sudah tak tahan lantaran kerap dianiaya sang kekasih, akhirnya membuat laporan ke Polresta Palembang, Rabu (29/6/2016).

Dalam laporannya bertanda bukti LP/B-1758/VI/2016/SUMSEL/RESTA, korban Sherly mengatakan, penganiayaan yang dilakukan kekasihnya, Ajad, sudah sejak dua tahun ini dirasakan korban.

"Sudah lama dia (terlapor) sering berlaku kasar. Tapi saat itu, saya masih sabar dan tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun," katanya.

Rupanya, setelah kejadian itu, korban justru semakin tempramental dan sering menganiaya korban.

Puncaknya, Sabtu 25 Juni 2016 lalu, korban kembali dianiaya terlapor lantaran korban memutuskan untuk menyudahi hubungan asmaranya dengan terlapor.

Ironisnya, penganiayaan itu terjadi tak jauh dari indekos korban di Jalan Ariodilla III, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang.

Ketika itu, korban yang hendak pulang tiba-tiba dihadang oleh tersangka. Tanpa basa-basi , terlapor langsung memarahi serta mendorong korban hingga terjatuh.

Tidak hanya itu, dalam keadaan terjatuh, korban juga ditendang hingga menyebabkan dirinya mengalami luka memar di bagian dada dan wajahnya.

"Dia juga mengambil handphone milik saya. Saya sudah melaporkan kejadian itu ke Polsekta IT I dan dia juga sudah ditangkap atas tuduhan pencurian. Sementara untuk penganiayaan, saya diarahkan untuk melapor ke Polresta Palembang," katanya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, pihaknya sudah mengarahkan korban untuk melakukan visum terlebih dahulu.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap korban. Pelaku sudah ditangkap oleh jajaran Polsekta IT I. Untuk penganiayaannya akan segera kita proses. Yang jelas, pelaku akan terjerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
Warga Pertanyakan Perubahan...
Warga Pertanyakan Perubahan Aliran Kali Cikokol dan Luas Taman Potret
34 menit yang lalu
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
1 jam yang lalu
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
1 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1,4 Km, PVMBG: Waspada Awan Panas dan Guguran Lava
2 jam yang lalu
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
11 jam yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
11 jam yang lalu
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved