Sistem Ganjil Genap Tak Berlaku untuk Mobil & Angkutan Umum

Minggu, 26 Juni 2016 - 00:42 WIB
Sistem Ganjil Genap...
Sistem Ganjil Genap Tak Berlaku untuk Mobil & Angkutan Umum
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi penerapan sistem ganjil genap kendaraan bermotor pada Selasa, 28 Juni pekan depan. Dalam sistem ganjil genap ini tak berlaku untuk sepeda motor dan angkutan umum pelat kuning.

Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi melalui publikasi media massa. "Kan enggak mungkin kita kumpul-kumpulin (mobil) seperti itu. Jadi kita sosialisasi lewat medsos, koran, televisi dan radio, kayak gitu aja sosialiasinya," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Sabtu, 25 JUni 2016 kemarin.

Mantan Camat Jatinegara itu menyebut jika Dishub DKI akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan uji coba ini. Seperti diketahui jika sistem ini sebagai transisi perwujudan sistem berbayar electronic road pricing (ERP) yang saat ini belum terlihat perwujudannya.

Andri Yansyah menjelaskan sistem ganjil-genap ini hanya berlaku pada kendaraan roda empat bukan kepada kendaraan roda dua. Untuk jam dan lokasi hampir sama ketika penerapan 3 in 1 diberlakukan.

"Ya, enggak, enggak (motor tak berlaku ganjil-genap), tapi kalau di area yang dilarang motor (Bundaran HI menuju Jalan Medan Merdeka Barat), tetap dilarang motor," lanjutnya.

Selain tak berlaku bagi motor, kebijakan ganjil genap juga tak berlaku bagi sejumlah kendaraan. Kendaraan yang dimaksud seperti kendaraan Presiden RI, Wakil Presiden RI, Pejabat Lembaga Tinggi Negara (pelat RI beserta pengawal), kendaraan dinas (pelat Dinas), pemadam kebakaran, ambulans, Angkutan Umum (pelat kuning), dan angkutan barang (dengan dispensasi).

Sementara itu, waktu pemberlakuan ganjil-genap yakni, Senin sampai Jumat. Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional. Menurut Andri, Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.

"Namun, bukan berarti kendaraan dengan pelat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi tetapi di luar kawasan ganjil-genap dan di luar jam pemberlakuan," ujarnya.
(whb)
Berita Terkait
Kurang Sosialisasi,...
Kurang Sosialisasi, Ganjil Genap di Kota Bogor Belum Efektif
4 Tips Hadapi Ganjil...
4 Tips Hadapi Ganjil Genap Jakarta, Nomor 2 Tinggal Duduk Manis
Polisi Pertimbangkan...
Polisi Pertimbangkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Bogor
Sabtu Besok Pemkot Bogor...
Sabtu Besok Pemkot Bogor Mulai Terapkan Sistem Ganjil Genap di Akhir Pekan
Larangan Ganjil Genap...
Larangan Ganjil Genap Makin Meluas, Ini Cara Menghindari Tilang Berbekal Google Maps
Catat! 25 Ruas Jalan...
Catat! 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Diberlakukan Tilang Mulai Hari Ini
Berita Terkini
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
21 menit yang lalu
Banjir Muarojambi Meluas,...
Banjir Muarojambi Meluas, 7 Kecamatan Terendam
1 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
2 jam yang lalu
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
2 jam yang lalu
Kisah Penangkapan Crazy...
Kisah Penangkapan Crazy Rich Kiai Murmo yang Memicu Kemarahan Pangeran Diponegoro Kepada Belanda
2 jam yang lalu
Bangunan Liar di Bantaran...
Bangunan Liar di Bantaran Kali Bekasi Dibongkar, Kades Kritik Dedi Mulyadi Otoriter: Bukan Zaman Penjajah Ini
4 jam yang lalu
Infografis
Manfaat Belimbing Sayur,...
Manfaat Belimbing Sayur, Tak hanya untuk kesehatan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved