Sistem Ganjil Genap Tak Berlaku untuk Mobil & Angkutan Umum
Minggu, 26 Juni 2016 - 00:42 WIB

Sistem Ganjil Genap Tak Berlaku untuk Mobil & Angkutan Umum
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi penerapan sistem ganjil genap kendaraan bermotor pada Selasa, 28 Juni pekan depan. Dalam sistem ganjil genap ini tak berlaku untuk sepeda motor dan angkutan umum pelat kuning.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi melalui publikasi media massa. "Kan enggak mungkin kita kumpul-kumpulin (mobil) seperti itu. Jadi kita sosialisasi lewat medsos, koran, televisi dan radio, kayak gitu aja sosialiasinya," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Sabtu, 25 JUni 2016 kemarin.
Mantan Camat Jatinegara itu menyebut jika Dishub DKI akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan uji coba ini. Seperti diketahui jika sistem ini sebagai transisi perwujudan sistem berbayar electronic road pricing (ERP) yang saat ini belum terlihat perwujudannya.
Andri Yansyah menjelaskan sistem ganjil-genap ini hanya berlaku pada kendaraan roda empat bukan kepada kendaraan roda dua. Untuk jam dan lokasi hampir sama ketika penerapan 3 in 1 diberlakukan.
"Ya, enggak, enggak (motor tak berlaku ganjil-genap), tapi kalau di area yang dilarang motor (Bundaran HI menuju Jalan Medan Merdeka Barat), tetap dilarang motor," lanjutnya.
Selain tak berlaku bagi motor, kebijakan ganjil genap juga tak berlaku bagi sejumlah kendaraan. Kendaraan yang dimaksud seperti kendaraan Presiden RI, Wakil Presiden RI, Pejabat Lembaga Tinggi Negara (pelat RI beserta pengawal), kendaraan dinas (pelat Dinas), pemadam kebakaran, ambulans, Angkutan Umum (pelat kuning), dan angkutan barang (dengan dispensasi).
Sementara itu, waktu pemberlakuan ganjil-genap yakni, Senin sampai Jumat. Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional. Menurut Andri, Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.
"Namun, bukan berarti kendaraan dengan pelat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi tetapi di luar kawasan ganjil-genap dan di luar jam pemberlakuan," ujarnya.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi melalui publikasi media massa. "Kan enggak mungkin kita kumpul-kumpulin (mobil) seperti itu. Jadi kita sosialisasi lewat medsos, koran, televisi dan radio, kayak gitu aja sosialiasinya," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Sabtu, 25 JUni 2016 kemarin.
Mantan Camat Jatinegara itu menyebut jika Dishub DKI akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan uji coba ini. Seperti diketahui jika sistem ini sebagai transisi perwujudan sistem berbayar electronic road pricing (ERP) yang saat ini belum terlihat perwujudannya.
Andri Yansyah menjelaskan sistem ganjil-genap ini hanya berlaku pada kendaraan roda empat bukan kepada kendaraan roda dua. Untuk jam dan lokasi hampir sama ketika penerapan 3 in 1 diberlakukan.
"Ya, enggak, enggak (motor tak berlaku ganjil-genap), tapi kalau di area yang dilarang motor (Bundaran HI menuju Jalan Medan Merdeka Barat), tetap dilarang motor," lanjutnya.
Selain tak berlaku bagi motor, kebijakan ganjil genap juga tak berlaku bagi sejumlah kendaraan. Kendaraan yang dimaksud seperti kendaraan Presiden RI, Wakil Presiden RI, Pejabat Lembaga Tinggi Negara (pelat RI beserta pengawal), kendaraan dinas (pelat Dinas), pemadam kebakaran, ambulans, Angkutan Umum (pelat kuning), dan angkutan barang (dengan dispensasi).
Sementara itu, waktu pemberlakuan ganjil-genap yakni, Senin sampai Jumat. Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional. Menurut Andri, Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.
"Namun, bukan berarti kendaraan dengan pelat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi tetapi di luar kawasan ganjil-genap dan di luar jam pemberlakuan," ujarnya.
(whb)