Pria Ini Jual Ekstasi untuk Biaya Lebaran
A
A
A
PALEMBANG - Berdalih tak punya biaya untuk merayakan Idul Fitri, Erp (45), warga Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan yang berprofesi sebagai penjaga malam ini nekat banting setir menjadi pengedar narkoba.
Namun, belum lama menjalani bisnisnya tersebut, Erp dibekuk aparat Unit IV Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 200 butir narkoba jenis ekstasi warna cokelat dengan logo bintang yang dibungkus plastik klip bening dibalut plastik hitam. Tiga buah handphone dan satu tas warna cokelat milik tersangka juga diamankan.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka berlangsung di perempatan Jalan Taman Kenten, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, pada Jumat (17/6/2016) petang.
Ketika itu, polisi yang sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat terkait bisnis haram yang digeluti tersangka, langsung melakukan penyamaran. Melalui teknik undercover buy, polisi pun membuat janji bertemu tersangka untuk melakukan transaksi.
"Saat barang bukti sudah kita dapatkan, kita langsung menangkapnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 200 butir pil ekstasi tersebut," ungkap Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah, saat gelar perkara, Rabu (22/6/2016).
Barang bukti ekstasi tersebut dipecah tersangka menjadi empat bungkusan. Masing-masing bungkusan berisi 50 butir.
"Masih dilakukan pengembangan terkait asal usul pil ekstasi itu. Untuk tersangka, akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tegasnya.
Sementara itu, tersangka Erp mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AM yang kini masih diburu polisi. "Barang (narkoba) itu dari AM. Awalnya saya ketemu dan ambil barang itu di lapangan golf, Kenten," ujarnya.
Namun, belum lama menjalani bisnisnya tersebut, Erp dibekuk aparat Unit IV Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 200 butir narkoba jenis ekstasi warna cokelat dengan logo bintang yang dibungkus plastik klip bening dibalut plastik hitam. Tiga buah handphone dan satu tas warna cokelat milik tersangka juga diamankan.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka berlangsung di perempatan Jalan Taman Kenten, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, pada Jumat (17/6/2016) petang.
Ketika itu, polisi yang sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat terkait bisnis haram yang digeluti tersangka, langsung melakukan penyamaran. Melalui teknik undercover buy, polisi pun membuat janji bertemu tersangka untuk melakukan transaksi.
"Saat barang bukti sudah kita dapatkan, kita langsung menangkapnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 200 butir pil ekstasi tersebut," ungkap Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah, saat gelar perkara, Rabu (22/6/2016).
Barang bukti ekstasi tersebut dipecah tersangka menjadi empat bungkusan. Masing-masing bungkusan berisi 50 butir.
"Masih dilakukan pengembangan terkait asal usul pil ekstasi itu. Untuk tersangka, akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tegasnya.
Sementara itu, tersangka Erp mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AM yang kini masih diburu polisi. "Barang (narkoba) itu dari AM. Awalnya saya ketemu dan ambil barang itu di lapangan golf, Kenten," ujarnya.
(zik)